dc.description.abstract |
Tingginya ilegalitas ini tidak serta merta menjadi pertanda ketidak patuhan atau
kesengajaan industri kayu skala kecil dalam melanggar ketentuan peraturan. Dalam
beberapa kasus, pelaku usaha sengaja melanggar hukum untuk menghindari beban pajak
dan berbagai tanggung jawab administratif lainnya. Hal ini sebagian disebabkan oleh
lemahnya penerapan sanksi oleh pejabat yang berwenang terhadap pelanggaran prosedur
pengangkutan kayu yang terungkap, seperti kasus dalam Putusa No. 789/Pid.
B/LH/2023/PN Btm. Tujuan dari penelitian ini, untuk mengetahui aspek Hukum Pidana
dalam jual beli kayu illegal serta, untuk mengetahui faktor penyebab adanya jual beli kayu
illegal dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap jual beli kayu illegal
dalam Putusan No 789/Pid,B/LH.2023/PN.Btm.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif
dengan pendekatan undang-undang (statue approach).Sumber data yang digunakan
berupa, data kewahyuan berupa ayat Al-qur’an Surah Al-a’raf ayat 74. Data sekunder, yang
menjadi data sekundernya antara lain: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
bahan hukum tersier. Alat pengumpul data yang dipergunkan dalam penelitian ini yaitu,
studi kepustakaan/ Studi dokumen dilakukan dua cara, yaitu: offline dan online. Analisis
yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode analisis yang bersifat kualitatif
Adapun hasil dari penelitian ini adalah Aspek hukum pidana terhadap jual beli kayu
illegal terdapat unsur-unsuk kejahatan kehutanan yaitu, adanya suatu kegiatan, menebang
kayu, mengangkut kayu, pengolahan kayu, penjualan kayu, pembelian kayu, dapat merusak
hutan, ada aturan hukum yang melarang dan bertentangan dengan aturan hukum yang
berlaku. Faktor penyebab terjadinya jual beli kayu illegal yaitu: proses ekspor dengan
memberikan informasi salah ke bea cukai, tingginya permintaan kebutuhan kayu yang
berbanding terbalik dengan persediaannya. Lemahnya penegakan dan pengawasan hukum
bagi pelaku tindak pidana illegal logging. Dan tumpang tindih kebijakan pemerintah pusat
dengan pemerintah daerah. Pertanggungjawaban pidana terhadap jual beli kayu illegal
dalam Putusan No 789/Pid,B/LH.2023/PN.Btm yaitu, Majelis Hakim memutuskan
menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1
(satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan Denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan
pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. |
en_US |