Research Repository

Aspek Hukum Pidana Dalam Pertanggungjawaban Jual Beli Kayu Ilegal (Studi Kasus Putusan No. 789 / Pid. B/LH/2023/PN Btm)

Show simple item record

dc.contributor.author Rozy, Muhamad Fachrul
dc.date.accessioned 2024-11-14T10:47:18Z
dc.date.available 2024-11-14T10:47:18Z
dc.date.issued 2024-10-07
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/26243
dc.description.abstract Tingginya ilegalitas ini tidak serta merta menjadi pertanda ketidak patuhan atau kesengajaan industri kayu skala kecil dalam melanggar ketentuan peraturan. Dalam beberapa kasus, pelaku usaha sengaja melanggar hukum untuk menghindari beban pajak dan berbagai tanggung jawab administratif lainnya. Hal ini sebagian disebabkan oleh lemahnya penerapan sanksi oleh pejabat yang berwenang terhadap pelanggaran prosedur pengangkutan kayu yang terungkap, seperti kasus dalam Putusa No. 789/Pid. B/LH/2023/PN Btm. Tujuan dari penelitian ini, untuk mengetahui aspek Hukum Pidana dalam jual beli kayu illegal serta, untuk mengetahui faktor penyebab adanya jual beli kayu illegal dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap jual beli kayu illegal dalam Putusan No 789/Pid,B/LH.2023/PN.Btm. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan undang-undang (statue approach).Sumber data yang digunakan berupa, data kewahyuan berupa ayat Al-qur’an Surah Al-a’raf ayat 74. Data sekunder, yang menjadi data sekundernya antara lain: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Alat pengumpul data yang dipergunkan dalam penelitian ini yaitu, studi kepustakaan/ Studi dokumen dilakukan dua cara, yaitu: offline dan online. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode analisis yang bersifat kualitatif Adapun hasil dari penelitian ini adalah Aspek hukum pidana terhadap jual beli kayu illegal terdapat unsur-unsuk kejahatan kehutanan yaitu, adanya suatu kegiatan, menebang kayu, mengangkut kayu, pengolahan kayu, penjualan kayu, pembelian kayu, dapat merusak hutan, ada aturan hukum yang melarang dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Faktor penyebab terjadinya jual beli kayu illegal yaitu: proses ekspor dengan memberikan informasi salah ke bea cukai, tingginya permintaan kebutuhan kayu yang berbanding terbalik dengan persediaannya. Lemahnya penegakan dan pengawasan hukum bagi pelaku tindak pidana illegal logging. Dan tumpang tindih kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Pertanggungjawaban pidana terhadap jual beli kayu illegal dalam Putusan No 789/Pid,B/LH.2023/PN.Btm yaitu, Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan Denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Aspek Hukum Pidana en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Jual Beli en_US
dc.subject Kayu Illegal en_US
dc.title Aspek Hukum Pidana Dalam Pertanggungjawaban Jual Beli Kayu Ilegal (Studi Kasus Putusan No. 789 / Pid. B/LH/2023/PN Btm) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account