Abstract:
Tabir surya berfungsi sebagai perisai pelindung kulit dari efek berbahaya
radiasi UV dengan cara menyerap, memantulkan, atau menyebarkan sinar UV
sebelum mencapai lapisan kulit yang lebih dalam. Karena manfaat yang
dimilikinya, tabir surya tidak hanya menjadi produk tren kecantikan semata.
Produk yang satu ini menjadi salah satu produk perawatan kulit utama dengan
peluang pemasaran yang begitu besar. Tidak heran jika banyak pelaku usaha, baik
yang baru mulai berkecimpung di dunia ini maupun mereka dari brand besar yang
sudah memiliki nama, yang tidak ragu untuk berinvestasi pada pengembangan
bisnis tabir surya. Sayangnya, dengan banyaknya produk tabir surya yang beredar
di pasaran banyak ditemukan beberapa merek tabir surya yang overclaim SPF.
Overclaim adalah melebih – lebihkan sesuatu, dalam hal ini adalah melebihkan –
lebihkan kandungan SPF, Fenomena overclaim SPF memiliki implikasi serius
terhadap kesehatan masyarakat, terutama di Indonesia yang memiliki tingkat
insiden kanker kulit yang cukup tinggi.
Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian Normatif, dengan
menggunakan pendekatan undang undang dan pendekatan kasus, sifat penelitian ini
adalah deskriptif. Pada penelitian ini analisis yang digunakan secara kualitatif yakni
pemilihan teori-teori, asas, norma, dan juga pasal-pasal yang terdapat dalam
undang-undang yang tentunya relevan dengan permasalahan.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa tindakan overclaim
yang dilakukan pelaku usaha merupakan tindakan yang dilarang oleh ketentuan
perundang-undangan. Ketika terjadi overclaim dari pelaku usaha mengenai produk
tabir surya dan kandungan SPF nya yang terkandung didalamnya pihak yang paling
dirugikan adalah konsumen. Namun, pada kenyataannnya banyak di negara
Indonesia pelaaku usaha yang melakukan overclaim terhadap produk tabir surya.