Abstract:
Penelitian ini dilatar belakangi oleh maraknya adanya perbuatan tindak pidana
yang sering kita jumpai di dalam bidang perparkiran, berbagai tindak pidana
didalamnya ataupun perbuatan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana,
sebagai contoh mulai dari pungutan liar yang tempat parkir tersebut tidak memiliki
izin, tarif yang sering kali tidak sesuai dengan nominal yang tertera dikarcis,
petugas yang tidak menggunakan seragam sebagaimana yang telah ditentukan.
Penelitian ini menggunakan pendeketan kualitatif. Penelitian ini menggunakan
jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan undang-undang (statute
approach), Alat Pengumpulan Data Penelitian Yang Digunakan Dalam Penelitian
Ini Berupa wawancara dan Studi Kepustakaan (Library Research).
Hasil penelitian menunjukkan upaya-upaya yang dilakukan Dinas Perhubungan
dalam pengaturan sistem perparkiran dimana masih ada parkir ilegal yang
beroperasi yang menimbulkan keresahan pada masyarakat. Dinas perhubungan
sebagai pengawas (evaluasi) harus efektif dalam mengawasi setiap kebijakan dan
mengawai sarana dan prasaran yang telah di sediakan, sehingga dapat mewujudkan
pemerintahan yang berkualitas, dan akan optimalnya peran Dinas Perhubungan
dalam penyelenggaraan setiap kebijaknnya. Disamping pengawasan kebijakan
Dinas Perhubungan juga di tuntut mengawasi sarana alat lapangan. Untuk hal ini
saran atau prasarana perparkiran untuk mengoptimalkan pelayanan perparkiran
kepada masyarakat.