Research Repository

Kajian Hukum Terhadap Tindak Pidana Perzinaan dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru (Analisis Terhadap Pasal 412 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru)

Show simple item record

dc.contributor.author Pratika, Alya
dc.date.accessioned 2024-11-14T10:04:16Z
dc.date.available 2024-11-14T10:04:16Z
dc.date.issued 2024-10-17
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/26238
dc.description.abstract Pengesahan KUHP terbaru oleh pemerintah dan DPR yang seharusnya disambut dengan kegembiraan karena memiliki KUHP yang sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia tanpa campur tangan bangsa lain, tetapi masih menimbulkan polemik dimasyarakat. Pasal zina dalam KUHP terbaru dianggap tidak bermoral, seperti pemerintah memberikan kebebasan melakukan hubungan seks, terutama terhadap masyarakat yang belum terikat perkawinan, karena sifatnya adalah delik aduan absolut. Seharusnya pemerintah membuat aturan untuk mencegah perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan moral, tetapi Pasal zina dalam KUHP terbaru justru melindungi pelaku zina dan dianggap membiarkan perzinaan terus terjadi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, sifat penelitian deskriptif, pendekatan penelitian yang digunakan pendekatan perundang-undangan, sumber data yang digunakan data kewahyuan dan data sekunder, alat pengumpul data studi pustaka, dan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menyatakan Kualifikasi tindak pidana perzinaan dalam Pasal 412 KUHP Baru sebagai perluasan dari delik perzinaan sebagaimana sebelumnya di dalam KUHP lama tidak ada diatur mengenai kumpul kebo atau kohebitasi dalam ketentuan ini yang dapat dijerat dengan delik ini adalah setiap orang yang hidup bersama dan belum terikat perkawinan, yang mana orang yang terikat perkawinan adalah orang yang telah melangsungkan perkawinan dan telah dicatatkan pula. Keterbatasan hukum dalam KUHP Baru dalam melakukan penanggulangan tindak pidana perzinaan terbatas dari adanya aduan dari pihak pihak yang merasa dirugikan dan diberikan wewenang oleh Undang-Undang untuk mengadukan. Pihak-pihak tersebut antara lain: pasangan sah dari pelaku yang sudah terikat perkawinan dan anak atau orang tua bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan. Konsepsi Pasal 412 KUHP Baru yang ideal dalam upaya penanggulangan tindak pidana perzinaan dapat dilakukan dengan merekonstruksi beberapa hal yakni: penegasan yang dimaksud hidup bersama, Batasan hidup waktu hidup bersama, sanksi Pidana yang lebih berat, Perubahan delik aduan menjadi delik umum en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Perzinaan en_US
dc.subject KUHP Baru en_US
dc.title Kajian Hukum Terhadap Tindak Pidana Perzinaan dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru (Analisis Terhadap Pasal 412 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account