dc.description.abstract |
Pengesahan KUHP terbaru oleh pemerintah dan DPR yang seharusnya
disambut dengan kegembiraan karena memiliki KUHP yang sesuai dengan jiwa
bangsa Indonesia tanpa campur tangan bangsa lain, tetapi masih menimbulkan
polemik dimasyarakat. Pasal zina dalam KUHP terbaru dianggap tidak bermoral,
seperti pemerintah memberikan kebebasan melakukan hubungan seks, terutama
terhadap masyarakat yang belum terikat perkawinan, karena sifatnya adalah delik
aduan absolut. Seharusnya pemerintah membuat aturan untuk mencegah perbuatan
yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan moral, tetapi Pasal zina dalam
KUHP terbaru justru melindungi pelaku zina dan dianggap membiarkan perzinaan
terus terjadi di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
hukum normatif, sifat penelitian deskriptif, pendekatan penelitian yang digunakan
pendekatan perundang-undangan, sumber data yang digunakan data kewahyuan
dan data sekunder, alat pengumpul data studi pustaka, dan menggunakan analisis
kualitatif.
Hasil penelitian menyatakan Kualifikasi tindak pidana perzinaan dalam
Pasal 412 KUHP Baru sebagai perluasan dari delik perzinaan sebagaimana
sebelumnya di dalam KUHP lama tidak ada diatur mengenai kumpul kebo atau
kohebitasi dalam ketentuan ini yang dapat dijerat dengan delik ini adalah setiap
orang yang hidup bersama dan belum terikat perkawinan, yang mana orang yang
terikat perkawinan adalah orang yang telah melangsungkan perkawinan dan telah
dicatatkan pula. Keterbatasan hukum dalam KUHP Baru dalam melakukan
penanggulangan tindak pidana perzinaan terbatas dari adanya aduan dari pihak
pihak yang merasa dirugikan dan diberikan wewenang oleh Undang-Undang untuk
mengadukan. Pihak-pihak tersebut antara lain: pasangan sah dari pelaku yang sudah
terikat perkawinan dan anak atau orang tua bagi pelaku yang tidak terikat
perkawinan. Konsepsi Pasal 412 KUHP Baru yang ideal dalam upaya
penanggulangan tindak pidana perzinaan dapat dilakukan dengan merekonstruksi
beberapa hal yakni: penegasan yang dimaksud hidup bersama, Batasan hidup waktu
hidup bersama, sanksi Pidana yang lebih berat, Perubahan delik aduan menjadi
delik umum |
en_US |