Abstract:
Wanprestasi dalam konteks jaminan terjadi ketika debitur gagal memenuhi
kewajiban yang disepakati dalam perjanjian jaminan, baik berupa tidak
melaksanakan, terlambat, atau tidak tepatnya pelaksanaan kewajiban. Wanprestasi
pada jaminan dapat berupa jaminan kebendaan seperti Hak Tanggungan, Gadai,
atau Fidusia. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Bagaimana pengaturan sistem
hukum jaminan di indonesia, bagaimana pertanggungjawaban debitur apabila
terjadi wanprestasi pada perjanjian utang dengan (jaminan) hak tanggungan dan
bagaimana analisis hukum pada putusan nomor: 320/Pdt.G/2023/PN Mdn).
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
yuridis normatif yaitu jenis penelitian hukum yang mengkaji studi dokumen dengan
menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan,
keputusan pengadilan, serta teori hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan
penelitian pendekatan undang-undang (statute approach) yaitu pendekatan undang
undang dilakukan dengan cara “menelaah dan menganalisis semua undang-undang
dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Pengaturan hukum jaminan di
Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang bertujuan
memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pihak-pihak yang terlibat
dalam transaksi pinjaman atau utang. Sebelum menyetujui perjanjian yang
melibatkan Hak Tanggungan, debitur harus memahami dengan baik semua
ketentuan dan konsekuensinya. Pelajari kewajiban pembayaran dan hak kreditur
secara rinci untuk menghindari kesalahpahaman. Selain itu hasil penelitian ini
menyimpulkan bahwa bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak
pernah memenuhi prestasinya yakni mengembalikan uang yang dipinjamnya dan
motif penggugat untuk menjadikan Sertifikat Hak Milik sebagai objek hak
tanggungan adalah kekeliruan karena hal tersebut tidak pernah diperjanjikan
sebelumnya