Abstract:
Sampah merupakan barang atau benda yang dibuang karena tidak terpakai
lagi dan sebagainya; kotoran seperti daun, kertas dan jangan membuang
sampah sembarangan. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia
dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Taman Teladan adalah salah satu
Taman yang ada di Kota Medan yang terletak ditengah Kota, yang beralamat
di Jalan Stadion Teladan, Kec. Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara.
Tujuan
penelitian
untuk mengetahui pengaturan hokum tentang
tanggungjawab bagi pelaku pengunjung yang membuang sampah
sembarangan di Taman Teladan.
Sifat penelitian ini adalah yuridis empiris, yang digunakan dalam
menyelesaikan penelitian ini adalah deskriptif kuantitatif, yaitu penelitian
yang hanya semata-mata melukiskan keadaan objek atau peristiwa nyata tanpa
suatu maksud untuk mengambil kesimpulan yang berlaku umum dengan
menggunakan pendekatan yuridis empiris yang menggambarkan secara
sistematis data mengenai masalah yang akan dibahas. Bentuk dari larangan
memubuang sampah sembarangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan larangan membuang sampah
juga diatur dalam PERDA MEDAN Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan Persampahan.
Upaya yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup untuk menanggulangi
agar tidak terjadi pembuangan sampah sembarangan, yaitu dengan melakukan
kolaborasi dengan perangkat wilayah untuk terkait larangan membuang
sampah sembarangan dan juga melakukan sosialisasi baik di media cetak,
radio atau diacara-acara pertemuan dan juga bisa membuat kominitas tentang
pencinta alam bersama anak-anak muda di Kota Medan