Abstract:
Bullying adalah prilaku menyimpang yang terjadi dikalangan anak-anak ataupun
remaja,kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum
perlindungan anak kepada guru sekolah dalam rangka pencegahan bullying di lingkungan
sekolah.Peneliti melakukan kerjasama dengan para guru beserta para staf SDN 3
AIRGEGAS,penyuluhan di SDN 3 AIRGEGAS dilakukan agar informasi tentang Undangundang
perlindungan anak dan bahayanya bullying dilingkungan sekolah.Pentingnya
penyuluhan agar guru lebih memperhatikan dan antisipasi terhadap bullying di sekolah dan
siswa juga memahami diri sendiri serta teman – temannya dari segi emosional dan cara
berteman yang sehat.