dc.description.abstract |
Indonesia adalah negara yang sangat kaya akan budaya, adat dan agama.
Agama sangat diakui eksistensi ajaran dan nilai-nilai yang terkandung di
dalamnya, maka dari itu agama adalah sesuatu yang sangat fundamental, maka
tidak jarang setiap pengikutnya selalu fanatik terhadap keyakinan yang di
anutnya. Dalam hal ini para cendikiawan menggerakan langkah untuk membentuk
sebuah lembaga dalam merespon suatu permasalahan ysng kontroversial di
Indonesia yaitu Majelis Ulama Indonesia. Pada perkembangannya, dengan
semakin meningkatnya peran MUI dalam hal fatwa, terutama dalam masa
keterbukaan era reformasi, pelembagaan MUI terkesan dipahami sebagai
keharusan politis dan hukum. Hal ini terutama nampak dari kalangan fungsionaris
MUI dan juga lembaga-lembaga Islam arus utama. Dalam keharusan politik dan
hukum ini, MUI memposisikan diri sebagai wadah perjuangan identitas politik
keislaman sementara keharusan hukum, MUI memperjuangkan perembesan
syariah ke dalam hukum nasional yang menurut MUI sangat wajar dilakukan di
Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah Muslim.
Metode penulisan ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif (Legal
research). jenis penelitian yuridis normatif, mendasarkan pada peraturan
perUndang-undangan yang sedang berlaku (hukum positif) untuk menemukan
kebenaran secara yuridis formal Adapun metode pendekatan yang digunakan
dalam penulisan ini adalah beberapa metode yang dikenal dalam penelitian hukum
normatif yaitu pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan
kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach).Alat
pengumpul data yang dipergunakan dalam penelitian ini melalui Studi kepustkaan
(library research).
Hasil dari penelitian ini Fatwa MUI, meskipun tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat secara langsung, memiliki peran yang sangat signifikan dalam
masyarakat Indonesia. Fatwa ini sering dijadikan rujukan oleh masyarakat,
pemerintah, dan lembaga penegak hukum dalam memahami dan menyelesaikan
permasalahan yang berkaitan dengan agama, termasuk kasus penodaan agama. |
en_US |