Abstract:
Secara teoritis keberadaan keadilan restoratif melalui mediasi pidana
merupakan dimensi baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Namun secara
praktis, keadilan restoratif telah lama diterapkan dalam masyarakat Indonesia,
khususnya dalam lingkup hukum pidana adat. Namun sayangnya penyelesaian
perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat dan kematian
melalui mediasi oleh undang-undang belum terintegrasi dalam hukum pidana.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah, bagaimana pengaturan hukum dan
penerapan keadilan restoratif serta hambatan pelaksanaan keadilan restoratif
dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat
dan kematian di satuan lalu lintas Polrestabes Medan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, sedangkan sifat
penelitiannya adalah deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian, landasan
hukum penerapan restorative justice dalam penyelesaian kecelakaan lalu lintas
mengacu pada kewenangan diskresi kepolisian yang diatur dalam Pasal 18
Undang-Undang Kepolisian dan Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018
tentang penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana.
penerapan restorative justice dalam penyelesaian kecelakaan lalu lintas yang
mengakibatkan meninggal dunia. Dalam hal terjadi kecelakaan lalu lintas yang
mengakibatkan korban meninggal dunia, restorative justice belum dapat
dilaksanakan. Hambatan penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara
kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggal dunia dipengaruhi oleh dua
faktor yaitu substansi hukum yang belum mendukung dan budaya hukum
masyarakat yang cenderung memiliki paradigma nilai-nilai material dalam
menentukan ukuran keadilan.