Abstract:
PTPN IV RI adalah BUMN yang bergerak dibidang sumber daya alam khususnya
kelapa sawit yang memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan dan masyarakat
sekitar, sehingga memiliki kewajiban untuk melaksankan Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas. PTPN IV RI sebagai salah satu perusahaan besar disektor
perkebunan kelapa sawit, memainkan peran penting dalam ekonomi nasional,
sehingga tidak jarang juga ditemukan beberapa kendala dalam pelaksanaanya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk peraturan Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, bagaimana pelaksanaannya, serta kendala dan solusi dalam
pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di PTPN IV RI.
Penelitian yang dilakukan adalah empiris dengan menggunakan pendekatan
penelitian hukum sosiologis, khususnya yuridis empiris. Pendekatan yuridis empiris
bertujuan menganalisis permasalahan dengan cara memasukan bahan-bahan hukum
sebagai data primer yang diperoleh langsung dari lapangan. Data primer diperoleh
melalui wawancara mendalam dengan pengambil keputusan kunci PTPN IV RI serta
observasi langsung terhadap implementasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Hasil penelitian menunjukkan bentuk pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan dalam Peraturan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas mencakup lingkungan ialah pengelolaan limbah dan polusi,
pelestarian sumber daya alam, energi terbarukan dan rehabilitasi lingkungan.
Penerapan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang dilaksanakan oleh PTPN
IV RI sudah menunjukkan partisipasinya dalam menjaga kelestarian lingkungan,
sekaligus mendorong peningkatan daya dukung lingkungan untuk terwujudnya
pembangunan berkelanjutan. Dalam hitungan triwulan PTPN IV RI sudah
menjalankan komitmennya dengan menjalankan program Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan. Dengan adanya tahapan penseleksian terhadap penerima bantuan
atau permohonan yang telah dilakukan PTPN IV RI menunjukkan bahwa PTPN IV
RI benar-benar memberikan bantuan kepada pemohon yang tepat dan pantas
menerimanya. Tetapi tentunya ada beberapa kendala yang ditemukan dalam
mengimplementasikan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dimulai dari belum
ada sanksi hukum yang pasti, belum ada Peraturan Pemerintah terkait
pelaksanaannya secara jelas, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui,
masalah anggaran tergantung besar kecilnya profit perusahaan dan adanya terdapat
penyalahgunaan dana bantuan yang telah disalurkan oleh PTPN IV RI