Abstract:
Penelitian ini membahas eksistensi Hukum Adat Gayo dalam penyelesaian
kasus hubungan di luar nikah (zina) di Kutacane. Latar belakang masalah
penelitian ini berakar pada ketidakselarasan antara hukum adat dan hukum positif
yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam menangani kasus perzinaan. Hukum
Adat Gayo, yang telah lama menjadi pedoman bagi masyarakat di Kutacane,
sering kali menghadapi tantangan ketika bersinggungan dengan hukum nasional
yang lebih formal. Rumusan masalah utama dalam penelitian ini adalah
bagaimana eksistensi hukum adat Gayo dalam penyelesaikan kasus zina di
kutacane, lalu proses penyelesaian zina melalui hukum adat Gayo di Kutacane dan
kendala dan upaya dalam penyelesaian zina melalui hubungan zina melalui
hukum adat Gayo di Kutacane.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris
dengan analisis kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan
melalui wawancara mendalam dengan pemuka adat, tokoh masyarakat, dan
praktisi hukum di Kutacane. Selain itu, peneliti juga melakukan analisis terhadap
dokumentasi dan keputusan-keputusan yang terkait dengan kasus zina yang
diselesaikan melalui hukum adat. Metode ini memungkinkan peneliti untuk
mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang praktik hukum adat Gayo dan
interaksinya dengan hukum formal.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat Gayo masih memiliki
peran penting dalam menyelesaikan kasus zina di Kutacane, terutama dalam
konteks mediasi dan pemulihan hubungan sosial. Meskipun demikian, hukum adat
Gayo sering kali menghadapi tantangan besar dalam beradaptasi dengan
perkembangan zaman dan hukum positif. Ketidaksesuaian antara hukum adat dan
hukum formal sering kali menimbulkan konflik, terutama dalam hal penerapan
sanksi dan prosedur penyelesaian. Untuk mempertahankan relevansi dan
efektivitasnya, diperlukan integrasi yang lebih baik antara hukum adat dan hukum
positif, termasuk peningkatan dokumentasi, pelatihan bagi pemuka adat, dan
kebijakan yang mendukung sinergi antara kedua sistem hukum tersebut.