Abstract:
Era globaliasi menjadikan negara Indonesia sebagai negara yang terbuka bagi
masuknya warga negara asing untuk beraktivitas baik dibidang industri, wisata maupun
perdagangan lainnya di Indonesia. Sehubungan hal tersebut, guna menjamin terpeliharanya
stabilitas dari pengaruh orang asing di Indonesia dilakukan pengaturan mengenai hak dan
kewajiban orang asing yang diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 jo UU No.37
Tahun 2009 tentang Keimigrasian yang sudah di rubah dengan Undang-undang Nomor 6
tahun 2011 tentang Keimigrasian. Untuk menjamin ketentuan dalam undang-undang ini
ditaati maka dalam undang-undang ini diatur pula ketentuan pidana yang mengatur beberapa
perbuatan yang dikualifikasi sebagai perbuatan pidana di bidang keimigrasian yang dilakukan
orang asing. Hasil penelitian Jenis Izin Tinggal Warga Negara Asing Di Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Di Wilayah
Hukum Kantor Imigrasi Kelas I Sumatera Utara Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 menyebutkan bahwa izin tinggal tetap adalah izin yang diberikan kepada orang asing
tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk
Indonesia.