Abstract:
Honda adalah salah satu perusahaan yang menghasilkan kendaraan paling
laris di pasaran Indonesia. Sejak tahun 2005 sepeda motor Honda sudah merajai
pasar sepeda motor di Indonesia. Dilihat dari data jumlah penjualan sepeda motor
honda bulan sepetember tahun 2023 mencapai 3,7 unit. Dibalik kesuksesan
Honda ada beberapa fenomena yang membuat prihatin salah satunya fenomena
patahnya rangka Esaf pada motor honda tengah menjadi sorotan di masyarakat.
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji Pengaturan tentang tanggung jawab pelaku
usaha pada layanan purna jual sepeda motor, hak dan kewajiban distributor dan
konsumen terhadap pembelian sepeda motor, perlindungan hukum bagi pengguna
sepeda motor honda rangka esaf yang patah akibat korosi.
Jenis dan pendekatan penelitian ini dilakukan dengan hukum yuridis
empiris, dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertuliskan peraturan
perundang-undangan (law in books) dengan sifat penelitian deskriptif, bersumber
dari hukum Islam yaitu Al-Qur‟an dan Hadist (Sunnah Rasul) dan didukung dari
data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pegumpulan data yakni studi dokumen
yaitu dengan melakukan penelitian kepustakaan , wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian, dipahami bahwa Pengaturan mengenai
layanan purna jual telah diatur dalam beberapa peraturan diantaranya dalam
Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Permendag No. 6/MDAG/PER/2/2017 tentang Pelayanan Purna Jual dan Garansi. Peraturan Industri
Kendaraan Bermotor dan Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor. 7229:2007
mengenai ketentuan umum pelayanan purna jual. Hak Pelaku Usaha untuk
menerima pembayaran sesuai dengan kondisi dan nilai tukar barang/jasa yang
diperdagangkan, Adapun hak konsumen adalah Hak atas kenyamanan, keamanan,
dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa dan Kewajiban
konsumen menurut Pasal 5 UndangUndang Perlindungan Konsumen adalah
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau
pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan, PT Capella
Multidana mempunyai upaya preventif yang dilakukan untuk mencegah korosi
pada rangka ESAF yaitu meliputi pemberian lapisan pelindung tambahan pada
rangka dan penyuluhan kepada konsumen tentang perawatan sepeda motor yang
benar