Abstract:
Masyarakat masih menganggap kasus-kasus kekerasan yang terjadi pada lingkup keluarganya
sebagai persoalan pribadi yang tidak boleh dimasuki pihak luar, bukan hanya KDRT yang menjadi
persoalan utama tetapi juga dengan persoalan penelelantaran yang terjadi di ruang lingkup keluarga,
persoalan pun sangat luas bukan hanya mengenai nafkah yang tidak sesuai ada juga yang menjadi
persoalan yaitu menjadi pecandu narkoba, sehingga persoalan penelelantaran sama halnya seperti
KDRT yang sering terjadi belakangan ini, dalam Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PDKRT) dilarang menelantarkan orang dalam lingkup
rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau
perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
Berdasarkan Pasal 49 huruf a Undang- undang PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga). Dan dalam Kuhp juga dijelasakan bahwa perbuatan suami yang melangsungkan pernikahan
poligami tanpa izin pengadilan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 279 KUHP.
Tujuan penelitian yang dipergunakan dalam jurnal ini adalah penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian yang bertujuan menggabungkan antara penelitian yang menggunakan buku-buku atau
undang-undang serta dilakukan dengan menggunaka metode wawancara yang bertujuan untuk
menambah dari penelitian jurnal tersebut. Kejahatan yang terjadi selama ini, dimulai dari lingkungan
yang paling kecil yaitu lingkup keluarga atau rumah tangga hingga lingkungan yang lebih besar yaitu
masyarakat. Menelantarkan rumah tangga termasuk tindakan yang tidak baik dan tercela,dalam
pandangan masyarakat umum orang menelantarkan keluarga dinilai telah melakukan tindakan tidak
terpuji dan secara sosial akan mendapatkan sanksi berupa cap tercela pada pelaku penelantaran.