Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran Indonesia dalam
CCSBT. Untuk mengetahui hambatan peran Indonesia dalam pelaksanaan
CCSBT. Untuk mengetahui upaya peran Indonesia dalam mengatasi hambatan
implementasi CCSBT.
Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis mengarah
kepada penelitian hukum yuridis normatif. Sumber data yang diperoleh dalam
penelitian ini bersumber dari data sekunder, data sekunder dalam penelitian
bersumber pada data kewahyuan, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder,
bahan hukum tersier. Alat pengumpul data dalam penelitian hukum lazimnya
menggunakan studi dokumen
Berdasarkan hasil penelitian Indonesia memainkan peran penting dalam
Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT) melalui
berbagai inisiatif dan kebijakan. Negara ini aktif dalam mengimplementasikan
sistem pelacakan dan sertifikasi hasil tangkapan untuk memastikan bahwa Tuna
Sirip Biru Selatan yang dipasarkan berasal dari penangkapan yang legal dan
berkelanjutan. Selain itu, Indonesia mengembangkan program adaptasi
menghadapi perubahan iklim yang melibatkan penelitian dan inovasi teknologi
untuk menjaga populasi Tuna Sirip Biru Selatan. Pemerintah juga
mengembangkan strategi komunikasi yang efektif untuk menyebarkan informasi
tentang CCSBT dan pentingnya konservasi Tuna Sirip Biru Selatan, dengan
tujuan meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat. Implementasi CCSBT
di Indonesia menghadapi berbagai hambatan, termasuk tantangan dalam
pengawasan dan penegakan hukum terhadap penangkapan ilegal, tidak
dilaporkan, dan tidak diatur (IUU fishing). Keterbatasan sumber daya, baik
finansial maupun teknis, juga menjadi kendala dalam pelaksanaan program
konservasi yang efektif. Untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan CCSBT,
Indonesia mengambil berbagai langkah strategis. Pemerintah memperkuat
kapasitas kelembagaan dengan memberikan pelatihan dan pengembangan
kapasitas bagi staf di lembaga terkait, serta melibatkan komunitas lokal dalam
pengelolaan kawasan konservasi laut.