Abstract:
Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, dan/atau di air,
dan/atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas
maupun yang dipelihara oleh manusia. Penyelundupan dan perdagangan illegal
satwa liar yang dilindungi dapat mengakibatkan kepunahan satwa liar dilindungi
yang ada di Indonesia. Punahnya beberapa jenis satwa yang dilindungi ini
merupakan tanda bahwa masyarakat belum menyadari pentingnya menjaga
keseimbangan ekosistem di Indonesia. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini
adalah Perlindungan Hukum terhadap Satwa Liar Dilindungi Di Indonesia;
penerapan sanksi pidana terhadap anak dibawah umur sebagai pelaku
penyelundupan satwa liar yang dilindungi; upaya perlindungan hukum terhadap
anak yang terlibat dalam kasus penyelundupan satwa liar dilindungi
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif
dengan pendekatan kasus, data diperoleh dari data primer dan data skunder.
Kemudian dioalah menggunakan analisis kualitatif. Tujuan dari penelitian ini
adalah Untuk mengetahui pengaturan hukum pidana terhadap anak dibawah umur
yang menyelundupkan satwa liar yang dilindungi di Indonesia, untuk mengetahui
sanksi pidana terhadap anak dibawah umur yang menyelundupkan satwa liar yang
dilindungi serta untuk mengetahui upaya perlindungan hukum terhadap anak yang
terlibat dalam kasus penyelundupan satwa liar dilindungi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Upaya penegakan hukum terhadap
anak sebagai pelaku tindak pidana memerlukan penanganan yang tepat, sebab
persoalan anak sebagai pelaku tindak pidana memiliki dampak yang berbeda antara
pemidanaan dan pembinaan. Terkait upaya perlindungan hukum bagi anak
khususnya yang bermasalah dengan hukum, dalam Undang-undang Nomor 11
Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah diatur khusus mengenai
diversi dan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara anak yang tentunya
dengan tujuan agar hak-hak anak dalam hal ini yang bermasalah dengan hukum
lebih terlindungi dan terjamin.