Abstract:
Investasi adalah suatu aktivitas yang melibatkan penanaman modal dalam
berbagai instrumen atau aset dengan harapan memperoleh keuntungan di masa
depan. Salah satu jenis investasi yang berkembang pesat adalah investasi saham
syariah. Saham syariah merupakan instrumen investasi yang mematuhi prinsip-
prinsip hukum Islam, yang melarang praktik-praktik seperti riba (bunga), gharar
(ketidakpastian), dan maysir (judi). Dengan adanya pertumbuhan pasar modal
syariah, penting untuk mengevaluasi bagaimana tinjauan hukum Islam tentang
pelaku ekonomi yang berivestasi dalam bentuk saham, mekanaisme investasi
saham syariah di pasar modal dan tantangan serta hambatan investasi saham
syariah di pasar modal.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan bersifat
deskriptif analitis, dimana dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan
dan pendekatan konseptual yang berdasarkan undang-undang dan konsep hukum
yang ada di Indonesia, baik hukum Islam maupun hukum positif. Data
dikumpulkan melalui studi kepustakaan lalu dianalisis secara deskriptif untuk
menggambarkan regulasi dan efektivitas investasi saham syariah di pasar modal.
Saham dalam Islam diperbolehkan jika mematuhi prinsip syariah, seperti
larangan riba, gharar, dan maysir, serta harus memiliki underlying asset yang
nyata dan transparansi. Fatwa DSN-MUI memberikan pedoman untuk
memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip ini.Saham syariah harus sesuai
dengan prinsip syariah dan peraturan OJK, mencakup instrumen seperti saham,
obligasi, dan reksa dana. Prinsip seperti kebebasan pasar dan larangan monopoli
juga diterapkan. Tantangan utama termasuk kurangnya literasi keuangan syariah,
keterbatasan produk, regulasi yang dinamis, masalah teknologi, dan keterbatasan
akses keuangan. Mengatasi tantangan ini penting untuk meningkatkan partisipasi
dan keberlanjutan pasar modal syariah