Abstract:
Perkembangan teknologi informasi ini pada gilirannya mengubah tatanan dan
perilaku masyarakat. Bahkan tidak hanya sampai di situ, tetapi juga mengubah
realitas ekonomi, budaya, politik dan hukum. Oleh karena itu, dibalik manfaat
positifnya, teknologi internet juga memiliki dampak negatif. Salah satunya digunakan
sebagai sarana untuk melakukan kejahatan pemerasan dan pengancaman. Untuk itu
adapun rumusan masalah masalah yang diangkat adalah Bagaimana pengaturan
hukum tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang dilakukan di Media Sosial
dan Bagaimana Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku
pemerasan dan pengancaman di Media Sosial dalam putusan Nomor
525/Pid.B/2019/PN.Tng.
Jenis Penelitian yang digunakan dalam penulisan Skripsi ini yaitu Penelitian
Yuridis Normatif dimana penulisan ini akan meneliti bahan pustaka atau data
sekunder sebagai bahan dasar, maka teknik pengumpulan data yang digunakan adalah
Studi Kepustakaan (library research). Selanjutnya setelah data-data yang diperlukan
terkumpul maka penulis melakukan analisis terhadap kasus yang berkaitan dengan
materi skripsi ini.
Pengaturan tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman telah diatur
dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 368 ayat (1) dan Pasal 369 ayat
(1). Secara lebih khusus tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang dilakukan
melalui media sosial, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19
Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008. Sehingga tindak
pidana pemerasan dan pengancaman melalui media sosial dapat diminimalisir