Abstract:
Fenomena pembebanan biaya tambahan parkir di luar aplikasi oleh driver
nakal pada layanan pesan antar makanan online telah memicu kekhawatiran di
kalangan konsumen dan penyedia layanan. Beberapa driver memanfaatkan situasi
dengan meminta biaya parkir tambahan yang tidak terdaftar dalam aplikasi,
merugikan pelanggan dan menciptakan ketidaknyamanan. Praktik ini
mengganggu transparansi dan kepercayaan dalam transaksi online, serta dapat
mempengaruhi reputasi aplikasi dan kepuasan pelanggan. Penelitian ini bertujuan
untuk mengidentifikasi penyebab di balik praktik ini, dampaknya terhadap
konsumen, serta langkah-langkah mitigasi yang dapat diambil untuk mengatasi
masalah tersebut.
Metode penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan
data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research) dan
kemudian data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Penambahan Biaya Parkir di luar Aplikasi yang merugikan pihak penumpang
pengguna jasa ayanan pesan antar makanan online serta menimbulkan adanya
suatu ketidak-jelasan pada transaksi karena pihak pengemudi tidak menunjukan
bukti secara rinci dan jelas pada transaksi saat sesudah atau sebelum
mengantarkan makanan. Penyelesaian tanggungiawab atas permasalahan tersebut
sudah dilakukan melalui klarifikasi dari pengemudi dan penumpang memilih
menyelesaikan permasalahan tersebut melalui cara perdamaian sekaligus
mengganti kerugian yang dialami oleh penumpang. Sebagaimana yang tercantum
dalam Undang- Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Pasal 45 ayat (2) yaitu
penyelesaian sangketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar
pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa,dalam hal
ini dengan cara melakukan klarifikasi, musyawarah dan perdamaian.