Abstract:
Indonesia selain dikenal sebagai negara maritim juga dikenal sebagai
negara agraris, dimana pada penduduknya sebagian besar bermata pencaharian
dibidang pertanian dan perkebunan. Aktivitas tanam oleh petani dan pekebun ini
sangatlah penting dan vital bagi negara karena menyokong kebutuhan dan
ketahanan pangan nasional. Oleh sebab itu ketersediaan pasokan pupuk yang
mencukupi sangat dibutuhkan untuk menyuburkan tanah dan tanaman agar hasil
pertanian dan perkebunan menjadi berkualitas dan menghasilkan panen yang
surplus mencukupi kebutuhan dalam negeri dan bahkan swasembada pangan yang
dapat diekspor keluar negeri yang mampu menambah pendapatan dan devisa
negara. Namun pada kenyataannya, fenomena yang dijumpai dilapangan justru
sebaliknya. Ketersediaan pupuk yang langka mengganggu produksi pertanian dan
perkebunan pada lahan tani dan kebun pemiliknya. Hal ini disinyalir karena faktor
perubahan iklim yang ekstrim, kekacauan politik luar negeri, dan pendistribusian
yang tidak lancer disebabkan karena faktor geografis di Indonesia. Terhadap
kendala yang terjadi itu pada akhirnya dimanfaatkan oleh para spekulan oknum
pelaku pendistribusian pupuk untuk menaikkan harga pupuk dipasaran sehingga
meresahkan dan menyulitkan petani yang membutuhkan ketersediaan pupuk
tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif da
teknik analisis kualitatif. Dimana sumber data penelitian diperoleh berdasarkan
penelusuran kepustakaan dan kemudian dirangkaikan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku terkait dengan tema penelitian dan
permasalahan yang dibahas. Sehingga dalam penulisan pada penelitian ini dapat
memberikan analisa dan gambaran terhadap faktor penyebab terjadinya kelangkaan pupuk pada petani/pekebun, solusi yang dilakukan oleh pemerintah,
perilaku kesewenangan pelaku pasar yang menimbun pupuk serta akibat oknum
pelaku usaha distribusi pupuk tersebut dalam mempertanggungjawabkan
perbuatannya.
Hasil penelitian dan pembahasan dalam penulisan pada penelitian ini
didapati bahwa memang benar adanya di Indonesia saat ini tengah terjadi krisis
kelangkaan pupuk pada pendistribusiannya kepada para petani dan pekebun. Hal
ini disebabkan oleh faktor-faktor yang tidak pernah terfikirkan oleh pemerintah
sebelumnya terkait dengan perubahan iklim, kekacauan politik luar negeri, dan
perilaku oknum pelaku distribusi yang melakukan penimbunan pupuk sehingga
menyebabkan kelangkaan dan naiknya harga pasaran pupuk dipasaran. Untuk
mengatasi hal tersebut pemerintah dan jajarannya didaerah telah melakukan upaya
berdasarkan regulasi yang ada terjun langsung ke lapangan guna mencari tahu apa
penyebab terjadinya kelangkaan pupuk pada masyarakat petani dan pekebun
dipasar penjualannya. Jika memang ketersediaan pupuk langka disebabkan oleh
para oknum pelaku usaha yang menimbun pupuk untuk dijual mahal,
dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi yang menyulitkan para petani dan
pekebun maka jelas perbuatan oknum pelaku pasar ini telah melanggar aturan
hukum dan dapat dijerat dengan sanksi hukum berupa penjara dan/atau denda.