Abstract:
Salah satu konflik terpanjang dalam sejarah modern Timur Tengah adalah konflik
Israel-Palestina, yang melibatkan dua kelompok etnis yang berjuang untuk mendapatkan
kedaulatan atas wilayah yang sama. Kekerasan dan ketidakstabilan konflik ini telah
menyebabkan banyak penderitaan bagi kedua belah pihak, mengakibatkan ribuan kematian
dan jutaan korban langsung. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang
juga dikenal dengan nama lain seperti metode penelitian hukum positif, metode penelitian
hukum doktrinal, dan metode penelitian hukum murni. Sebagai ciri khas dari jenis penelitian
hukum normatif, fokus penelitian ini adalah pada hukum tertulis atau hukum yang ditemukan dalam buku dan adat istiadat masyarakat. Untuk menjamin keselamatan dan keamanan
pasukan asing yang terlibat dalam operasi kemanusiaan di wilayah konflik bersenjata, mereka
berhak mendapatkan perlindungan hukum internasional. Perlindungan hukum internasional
ini diatur oleh berbagai instrumen hukum internasional, seperti Protokol Tambahannya dan
Konvensi Jenewa 1949, serta prinsip-prinsip hukum kemanusiaan internasional, seperti
prinsip pembedaan dan kemanusiaan. Oleh karena itu, sangat penting untuk memberikan
perlindungan kepada pasukan asing yang terlibat dalam operasi kemanusiaan di wilayah
konflik Israel-Palestina. Organisasi kemanusiaan internasional seperti ICRC dan UNHCR
sangat berkontribusi pada pelaksanaan hukum kemanusiaan internasional. Namun, tidak
adanya penghormatan dan penegakan hukum kemanusiaan internasional oleh pihak-pihak
yang bertikai menghalangi pelaksanaan ini.