Abstract:
Jumlah pengungsi yang terus bertambah setiap harinya merupakan dampak
dari konflik bersenjata yang berkepanjangan, salah satu contoh warga negara yang
melakukan aktivitas pengungsian di dunia ini adalah etnis rohingnya yang berasal
dari negara Myanmar. berdasarkan hal tersebut peniliti tertarik untuk meneliti
bagaimana pengaturan hukum internasional dan pemberlakuan hukum nasional
terhadap keberadaan UNHCR pada penanganan dan pemberian perlindungan bagi
para pengungsi di Indonesia, bagaimana bentuk perlindungan yang diberikan
UNHCR pada perannya dalam memberikan perlindungan bagi para pengungsi
Rohingya di Kabupaten Deli Serdang,dan bagaimana hambatan yang ditemukan
dan upaya yang dilakukan oleh UNHCR pada perannya dalam memberikan
perlindungan bagi para pengungsi Rohingya di Kabupaten Deli Serdang.
Dalam penulisan ini menggunakan metode yuridis empiris. Adapun hasil
pembahasan terhadap peran UNHCR dalam melindungi pengungsi rohingnya di
Deli Serdang ialah Mendukung penyertaan dalam dan pelaksanaan dari Konvensi
dan hukum pengungsi,Menjamin agar pengungsi diperlakukan sesuai standar dan
hukum Internasional yang diakui,Menjamin agar pengungsi diberikan suaka dan
tidak dipaksa untuk kembali ke negara dari mana mereka lari.
Secara konstitusi penanganan pencari suaka dan pengungsi pada saat ini belum
diatur pada undang-undang khusus namun pada 31 desember 2016 pemerintah
indonesia mengesahkan peraturan presiden nomor 125 tahun 2016 tentang
penanganan pengungsi dari luar negeri khususnya menangani masalah pengungsi
serta komitmen dalam menghormati dan melindungi hak asasi manusia. Menurut
SUAKA, jaringan masyarakat sipil Indonesia untuk perlindungan hak pengungsi,
penerbitan Perpres merupakan suatu kemajuan setelah lama direncanakan sejak
tahun 2010. Secara normatif, Perpres ini mengisi kekosongan hukum pengaturan
pengungsi dan pencari suaka di Indonesia yang ditegaskan di dalam Pasal 28G
Undang-Undang Dasar dan Pasal 25 hinggal Pasal 27 Undang-Undang Nomor 37
Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Penanganan terhadap orang asing yang
menyatakan diri sebagai pencari suaka atau pengungsi pada saat masuk ke wilayah
Indonesia dapat dilakukan penanganan pada kesempatan pertama yaitu melakukan
pengamanan dan pendataan, menghubungi perwakilan Negara Orang Asing
bersangkutan, menghubungi IOM untuk fasilitas penampungan sementara, dan
menghubungi UNHCR untuk penentuan statusnya