Abstract:
Sampai saat ini keberadaan anak jalanan masih menjadi persoalan sosial yang
belum terselesaikan. Anak yang rentan menjadi anak jalanan dan yang bekerja di jalanan
pada umumnya masih tinggal bersama orang tua meski dalam keadaan ekonomi yang
tergolong miskin. Kondisi anak jalanan yang harus bekerja di jalan secara tidak langsung
menghilangkan hak-hak yang harusnya diperoleh anak. Dinas sosial merupakan instansi
pemerintah yang tugasnya membantu dalam bidang pembinaan kesejahteraan sosial,
rehabilitasi sosial, pembinaan kesejahteraan, serta pembinaan tenaga kerja. Oleh karena itu
Dinas Sosial selaku bidang kesejahteraan sosial memberikan motivasi atau pelayanan
terhadap anak jalanan yang ada. Hal ini diwujudkan melalui program-program sosial
kemasyarakatan, salah satunya program pemberdayaan anak jalanan. Hakikatnya anak
jalanan adalah seorang yang masih membutuhkan perhatian dari orang lain terutama
pemerintah. Contohnya seperti memberikan pendidikan atau pelatihan terhadap anak
jalanan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan apa saja tugas dan fungsi Dinas
Sosial Kota Medan dalam pelindungan anak jalanan, bagaimana Dinas Sosial memberikan
solusi terhadap masalah kesejahteraan dan hak-hak anak jalanan, dan apa saja hambatan
yang dihadapi Dinas Sosial dalam pelaksanaan tanggung jawab perdata terhadap anak
jalanan. Dalam mendapatkan data-data tersebut, maka penelitian ini menggunakan metode
yuridis empiris, dengan menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi.
Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa keberadaan anak jalanan di
Kota Medan masih menjadi masalah sosial yang signifikan. Anak jalanan, yang sebagian
besar berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi rendah, seringkali kehilangan hak-hak
dasar mereka karena harus bekerja di jalanan. Dinas Sosial Kota Medan memiliki tanggung
jawab untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada anak-anak ini. Penelitian
ini mengungkapkan bahwa Dinas Sosial telah melaksanakan tugas dan fungsi mereka
melalui berbagai program pemberdayaan sosial, meskipun masih terdapat hambatan dalam
pelaksanaannya. Hambatan-hambatan tersebut meliputi keterbatasan sumber daya,
koordinasi antar lembaga, serta tantangan dalam implementasi program yang lebih efektif.
Penelitian ini menyoroti pentingnya peran Dinas Sosial dalam melindungi hak-hak anak
jalanan, serta perlunya penguatan program dan strategi untuk mengatasi hambatan yang
ada guna memastikan kesejahteraan anak-anak tersebut