Research Repository

Analisis Pasal 218 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Pidana Tentang Penghinaan Presiden

Show simple item record

dc.contributor.author Tarigan, Zunaidy Syahbana
dc.date.accessioned 2024-11-05T10:05:15Z
dc.date.available 2024-11-05T10:05:15Z
dc.date.issued 2024-08-29
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25848
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini adalah untuk meneliti pasal 218 ayat 1 KUHP tentang Penghinaan Presiden, maka patut menjadi pertanyaan mengapa bagi setiap orang yang melakukan tindakan penghinaan terhadap Pemerintah dibuatkan suatu pasal khusus. Oleh karena itu, dilakukan penelitian untuk mengetahui apa yang mendasari diaturnya delik tentang penghinaan Harkat dan Martabat Presiden. Apa saja yang menjadi unsur delik formil dan materil dan bagaimana kedudukan Diri Presiden sebagai Subjek Hukum dalam Hukum Pidana yang kaitannya sebagai korban tindak pidana tentang penghinaan Harkat Martabat Presiden yang diatur dalam Pasal 218 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan Undang-Undang (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut-paut dengan isu hukum yang sedang diamati. Sumber data primer diperoleh melalui peraturan perundang undangan yang dijadikan acuan seperti KUHP, buku tentang hukum dan sumber sumber lain yang relevan pada penelitian ini dan data sekunder diperoleh melalui studi pustaka. Hasil penelitian diketahui delik tentang penghinaan Harkat dan Martabat Presiden dalam Pasal 218 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana adalah delik aduan. Alasan pemerintah menghidupkan kembali pasal yang mengatur tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden adalah sebagai penegas batas yang harus dijaga sebagai masyarakat Indonesia yang beradab. Unsur delik formil yaitu perbuatan manusia dengan kesadaran dan kesengajaan. Unsur delik materil yaitu tindak pidana yang harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sehingga perbuatan tersebut termasuk perbuaatan yang tidak patut dilakukan. Presiden merupakan subjek hukum dalam hukum pidana dan presiden dapat menjadi korban tindak pidana penghinaan oleh seseorang. Menurut pandangan Kenegaraan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, seluruh hak dan martabat yang dimiliki oleh manusia itu harus dilindungi, dijaga dan diberikan hak pengakuannya secara utuh, tanpa dikurangi sedikitpun, agar dirinya dapat hidup dengan aman dan mendapatkan kesejahteraan lahir dan batin. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Penghinaan en_US
dc.subject Presiden en_US
dc.title Analisis Pasal 218 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Pidana Tentang Penghinaan Presiden en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account