dc.description.abstract |
Tujuan penelitian ini adalah untuk meneliti pasal 218 ayat 1 KUHP
tentang Penghinaan Presiden, maka patut menjadi pertanyaan mengapa bagi setiap
orang yang melakukan tindakan penghinaan terhadap Pemerintah dibuatkan suatu
pasal khusus. Oleh karena itu, dilakukan penelitian untuk mengetahui apa yang
mendasari diaturnya delik tentang penghinaan Harkat dan Martabat Presiden. Apa
saja yang menjadi unsur delik formil dan materil dan bagaimana kedudukan Diri
Presiden sebagai Subjek Hukum dalam Hukum Pidana yang kaitannya sebagai
korban tindak pidana tentang penghinaan Harkat Martabat Presiden yang diatur
dalam Pasal 218 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif dengan
pendekatan Undang-Undang (statute approach) dilakukan dengan menelaah
semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut-paut dengan isu hukum yang
sedang diamati. Sumber data primer diperoleh melalui peraturan perundang
undangan yang dijadikan acuan seperti KUHP, buku tentang hukum dan sumber
sumber lain yang relevan pada penelitian ini dan data sekunder diperoleh melalui
studi pustaka.
Hasil penelitian diketahui delik tentang penghinaan Harkat dan Martabat
Presiden dalam Pasal 218 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU
Hukum Pidana adalah delik aduan. Alasan pemerintah menghidupkan kembali
pasal yang mengatur tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden adalah
sebagai penegas batas yang harus dijaga sebagai masyarakat Indonesia yang
beradab. Unsur delik formil yaitu perbuatan manusia dengan kesadaran dan
kesengajaan. Unsur delik materil yaitu tindak pidana yang harus benar-benar
dirasakan oleh masyarakat sehingga perbuatan tersebut termasuk perbuaatan yang
tidak patut dilakukan. Presiden merupakan subjek hukum dalam hukum pidana
dan presiden dapat menjadi korban tindak pidana penghinaan oleh seseorang.
Menurut pandangan Kenegaraan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, seluruh
hak dan martabat yang dimiliki oleh manusia itu harus dilindungi, dijaga dan
diberikan hak pengakuannya secara utuh, tanpa dikurangi sedikitpun, agar dirinya
dapat hidup dengan aman dan mendapatkan kesejahteraan lahir dan batin. |
en_US |