Abstract:
Perkembangan teknologi telah merubah kebiasaan masyarakat yang
sebelumnya melakukan transaksi jual beli secara langsung, kini berubah menjadi
sebuah gaya baru yaitu transaksi jual beli secara online. Transaksi elektronik yang
dipraktekkan dalam transaksi online menciptakan daya tawar yang tidak sejajar antara
pelaku usaha dan konsumen. Lemahnya kedudukan konsumen dengan pelaku usaha
dalam melakukan transaksi online tentu sangat merugikan konsumen dan telah
melanggar hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lemahnya posisi konsumen seringkali
dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk memperoleh keuntungan yang sebesar
besarnya dari konsumen. Faktor ketidak tahuan konsumen, tidak jelasnya informasi
barang/jasa yang diberikan pelaku usaha, tidak pahamnya konsumen pada mekanisme
transaksi menjadi faktor penyebab lemahnya kedudukan konsumen.
Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif.
Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Metode pengumpulan data yang digunakan adalah Studi Kepustakaan. Penelitian
hukum normatif fokus penelitiannya adalah terhadap berbagai aturan hukum sebagai
tema sentralnya dan penelitian ini difokuskan menganalisis aturan hukum yang
berhubungan dengan Perlindungan Konsumen.
Pengaturan Hukum tentang perlindungan konsumen tertuang dalam Undang
Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Peraturan Pemerintah No.
80 Tahun 2019, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Peraturan dari Mahkamah
Agung (MA) nomor 4 tahun 2019, Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan No. 350/MPP/ Kep/12/2001.Mekanisme penyelesaian sengketa antara
konsumen dan penjual terhadap jual beli melalui E-Commerce dapat dilakukan
dengan dua cara yaitu melalui mekanisme jalur ligitasi (Pengadilan), yaitu dengan
melakukan persidangan yang berdasarkan Hukum Perdata (Wanprestasi) dan melalui
jalur non ligitasi (BPSK), Yaitu melalui serangkaian tahapan Mediasi, Arbitrase dan
Konsiliasi. Bentuk perlindungan konsumen terhadap jual beli melalui E-Commerce
adalah pengajuan laporan dan gugatan, menerima ganti rugi dan pelaku usaha yang
terbukti melakukan kecurangan akan dikenakan sangsi denda.