Abstract:
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan
Ekosistemnya. Pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Yang memberatkan terdakwa
ialah perbuatan terdakwa telah merusak ekosistem sumber daya alam hayati, terdakwa
merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil dan terdakwa dalam proses persidangan
berlangsung tidak terus terang. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan undangundang Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan maka dari itu undang-undang ini sangat
ketinggalan zaman sebab undang-undang ini cuman mengenal sistem untuk pemidanaan saja
tetapi dalam sanksi administratif, sanksi proses penyidikannya itu sangat genderal diatur
belum sekuat undang-undang lainnya. Pelanggaran terhadap kasus ini pada perdagangan satwa liar khususnya pada perdagangan Kulit Harimau faktornya bukan hanya saja pada
undang-undang ini sangat lemah akan tetapi faktor ekonomi juga 46 yang menjadi penyebab
atas pemburuan yang terus menerus. Sebab jika menyatakan bahwasannya banyak
pelanggaran terjadi di sebabkan tidak adanya sosialisasi itu tidak mungkin karena di daerah
Bener Meriah ini wilayah konservasi maka adanya penanggunalan secara preventif. Upaya
penegakan hukum menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya yaitu terdapat pada Pasal 39 Undang-undang Nomor 5
Tahun 1990 sebagaimana dalam pasal tersebut menjelaskan bahwasannya Undangundang
tersebut memiliki wewenang yaitu penyidikan, pemeriksaaan atau kebenaran, pemeriksaaan
terhadap orang, penggeledahan, penyitaan, meminta keterangan barang bukti, perampasan
aset atau objek hukum pidana, membuat dan menandatangani berita acara serta
pemberhentian penyidik.