Abstract:
Penelitian ini dilatar belakangi oleh Rumah sebagai penunjang mata
pencaharian masyarakat di wilayah perairan dan tempat untuk pengembangan
kehidupan sehingga masyarakat bermukim didaerah wilayah perairan dengan
membangun tempat tinggal diatas air, permukiman diatas air ini juga memiliki nilai
dan hak kebendaan sebagai benda tidak bergerak sendiri yang cukup berharga.
Sehingga pembahasan mengenai ketentuan permukiman diatas air sangat
diperlukan sebagai bentuk kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat
permukiman di atas air.
Jenis Penelitian pada skripsi ini menggunakan penelitian hukum empiris
dengan pendekatan penelitian yuridis empiris menggunakan bahan hukum
primer,sekunder,tersier dengan teknik pengumpulan data melalui Penelitian
kepustakaan dan Penelitian Lapangan. Teknik analisis dalam penelitian ini
menggunakan analisis kualitatif menggunakan data yang diperoleh dari proses
pengumpulan data, seperti kajian Pustaka, partisipasi dan wawancara.
Hasil Penelitian ini bahwa ketentuan yang mengatur terkait permukiman di
atas air di Indonesia terdapat pada Peraturan Menteri Agraria Dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2016) walaupun tidak secara spesifik mengatur terkait permukiman di atas air.
Namun, peraturan itu bertentangan ataupun tidak sesuai dengan Undang-Undang
Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 karena mengenai hak kepemilikan hanya ada
di atas tanah tidak untuk rumah yang didirkan di atas air. Maka dari itu status hukum
penguasaan hak kepemilikan permukiman yang tinggal diatas air memiliki
Ketidakjelasan status hukum hal ini disebabkan oleh kurangnya regulasi spesifik
yang mengatur mengenai permukiman di atas air, yang mengakibatkan konflik
antara hak individu juga kepentingan negara.dan yang menjadi faktor
penghambatnya penguasaan oleh Negara, Birokrasi yang rumit. Adanya
ketidakjelasaan dalam pengaturan terkait status hak kepemilikan permukiman
diatas air maka diperlukan adanya peranan hukum dalam sebuah pengaturan dari
pemerintah yang lebih jelas dan spesifik. Dengan harapan agar masyarakat kawasan
permukiman di atas air terutama wilayah bagan dapat memperoleh bukti hak
kepemilikan yang jelas agar para pemilik rumah tersebut mendapatkan kepastian
dan perlindungan hukum dengan memberikan kewenangan untuk masyarakat pada
wilayah tersebut untuk mendaftarkan rumahnya yang mungkin dapat dikonversi
dalam bentuk sertifikat.