Abstract:
Proyek yang dijalankan oleh sebuah perusahaan atau organisasi seringkali gagal
atau tidak mencapai tujuan yang telah direncanakan, hal ini tidak jarang disebabkan
oleh kesalahan dalam menjalankan proyek tersebut., Terhadap adanya kerugian
keuangan Negara, dalam dimensi hukum administrasi Negara pada prinsipnya adalah
berorientasi pada pemulihan kerugian tersebut, serta dapat diberlakukan secara
kumulatif dengan sanksi lain, yaitu: saksi administratif, pidana dan keperdataan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk Mekanisme Pengembalian Kerugian
Keuangan Negara Akibat Proyek Gagal. Jenis penelitian ini merupakan penelitian
Normatif pendekatan penelitian perundang-undangan (Statute Approach) dan melalui
data primer dengan cara cara mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Jika penyelesaian kasus kerugian daerah
dengan cara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka seharusnya pemerintah
daerah dapat melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perpres
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu melalui arbitrase, alternatif penyelesaian
sengketa atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian perselisihan diluar
pengadilan melalui prosedur yang disepakati oleh para pihak, yang terdiri atas
negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli. Oleh karena itu, pemerintah daerah
seharusnya mengupayakan pemulihan kerugian daerah dengan cara asbitrase dan
alternatif penyelesaian sengketa terlebih dahulu, sebelum menyerahkan kasus
kerugian daerah tersebut kepada APH.