Abstract:
Perkembangan teknologi informasi, terutama di sektor perbankan, pelanggan
sekarang dapat dengan mudah mengakses layanan keuangan mereka melalui platform
perbankan mobile. Namun, di tengah kemudahan tersebut, ada kekhawatiran tentang
keamanan data pelanggan.Fokus penelitian ini adalah pada hukum tertulis atau hukum dalam
buku dan adat istiadat, karena pelindungan data pribadi sangat penting karena data yang
disimpan dalam sistem perbankan mencakup rincian finansial, identitas pribadi, dan data
sensitif lainnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang juga
dikenal dengan istilah lain seperti metode penelitian hukum positif, metode penelitian hukum
doktrinal, dan metode penelitian hukum murni. Peraturan utama di Indonesia dalam hal ini
adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE), serta Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai Keamanan Informasi dan
Transaksi Perbankan (PBI 18/40/PBI/2016). Pelindungan data pribadi pelanggan BRI mobile banking membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang berbagai jenis kejahatan digital,
termasuk praktik social engineering. Dengan langkah-langkah pelindungan yang tepat
diharapkan dapat secara efektif mengurangi risiko kebocoran data dan menjaga keamanan
data pribadi klien.