dc.description.abstract |
Salah satu fokus utama hukum Internasional serta negara-negara yang menjadi
anggotanya adalah penyelesaian sengketa yang disebabkan oleh konflik bersenjata. Konflik
bersenjata, yang telah berlangsung sejak zaman dahulu, umumnya dipicu oleh berbagai
faktor, namun sering kali konflik antarnegara tersebut muncul karena keinginan untuk
menguasai wilayah yang terletak di dalam suatu negara. Studi ini memfokuskan pada metode
penelitian hukum normatif, yang juga dikenal dengan berbagai nama seperti metode
penelitian hukum positif, metode penelitian hukum doktrinal, dan metode penelitian hukum
murni. Metode ini menelaah hukum yang terdokumentasi atau adat kebiasaan masyarakat. Dalam penelitian normatif, sebagian besar data diperoleh dari sumber data sekunder,
termasuk bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Selain itu, Dewan Keamanan
Perserikatan Bangsa-Bangsa memiliki wewenang untuk memerintahkan Badan Energi Atom
Internasional dalam melaksanakan inspeksi dan verifikasi terhadap kegiatan dan fasilitas
nuklir suatu negara, untuk memastikan kepatuhan negara tersebut terhadap NPT dan
perjanjian perlindungan IAEA. Jika negara-negara tidak mematuhi atau meninggalkan NPT,
Dewan Keamanan dapat mengambil tindakan di bawah Bab VII Piagam PBB, termasuk
pemberlakuan sanksi atau tindakan pemaksaan lainnya, jika dianggap perlu.Dewan
Keamanan PBB bertanggung jawab membangun sistem regulasi persenjataan global. Sistem
yang dibentuk bertujuan untuk mengurangi kekuatan militer di berbagai negara serta
meningkatkan perdamaian dan keamanan global. Dewan Keamanan memiliki kewajiban
untuk merancang rencana yang kemudian akan diinformasikan kepada anggota Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai regulasi pengendalian persenjataan. Selain itu, menjadi
tugas penting Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memastikan semua
negara anggota mematuhi perjanjian internasional mengenai Senjata Nuklir. |
en_US |