Abstract:
Penelitian ini untuk memperbaiki moral pelaku kekerasan seksual dengan
kebijakan hukum pidana yang ada. Fokus penelitian ada di Pelaku Lapas Kota
Medan. Penelitian ini mencatatkan tentang moral pelaku yang melakukan
tindakan kekerasan seksual tanpa memikirkan kerugian korban yang menerima
tindakan tersebut. Semakin bungkamnya korban dan keluarganya justru
semakin membiarkan pelaku memangsa korbannya lebih banyak lagi. Kiblat
peradaban yang condong ke barat serta budaya yang condong ke timur
menyebabkan ketidak selarasan antara pola pikir serta tindakan. Banyak dari
masyarakat Indonesia yang mengadopsi kebudayaan bangsa lain yang bertolak
belakang dengan budaya sendiri.
Melalui pendekatan penelitian hukum normatif-empiris dan deskriptif,
serta menggunakan sumber data sekunder seperti Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana, peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Dengan
analisis kualitatif data yang dikumpulkan dari studi kepustakaan dan lapangan,
diharapkan penelitian ini dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam
tentang tantangan dan solusi dalam memberikan rasa keamanan bernegara di
Indonesia.
Pelaku kekerasan seksual melakukan berbagai cara untuk memuaskan
nafsunya tersebut tidak peduli apakah itu khalayak umum atau tidak. Bahkan,
dari aspek gender, mereka yang rentan menjadi korban adalah Perempuan
sebanyak 71%. Setiap tahun,bulan bahkan hari kita selalu mendengar banyak
kasus kekerasan seksual di Indonesia mau itu Perguruan Tinggi,Sekolah
sampai Tempat Kerja. Melalui CATAHU 2021, Komisi Nasional Anti
Kekerasan Terhadap Perempuan melaporkan bahwasannya kasus pemerkosaan
yang mendominasi kasus kekerasan seksual dalam ranah personal. Tercatat,
ada 597 jumlah kasus pemerkosaan terhadap perempuan. Banyak pihak
berpendapat bahwa perlu ada revisi atau penegasan lebih lanjut dalam hukum
yang berlaku terkait kekerasan seksual, termasuk peningkatan hukuman bagi
pelaku. Diskusi berlanjut untuk meningkatkan efektivitas dalam menangani
kasus-kasus kekerasan seksual dan memberikan keadilan yang lebih baik bagi
korban. Penting untuk mencatat bahwa sistem hukum dan hukuman di
Indonesia terus mengalami evolusi, dan sering kali memerlukan kajian yang
mendalam serta pembaharuan sesuai dengan tuntutan keadilan dan
perlindungan masyarakat secara keseluruhan.