Research Repository

Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Analisis Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja) Studi Di PT. Nur Cahaya Langkat Kab.Langkat Kec.Tanjung Pura

Show simple item record

dc.contributor.author Dilla, Nur Rahma
dc.date.accessioned 2024-11-02T08:33:13Z
dc.date.available 2024-11-02T08:33:13Z
dc.date.issued 2024-09-20
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25810
dc.description.abstract Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian yang dilakukan oleh pekerja dengan pemberi kerja ketika para pihak tersebut sudah sepakat untuk melakukan pekerjaan tertentu dalam hubungan kerja dengan jangka waktu kerja yang sebentar. Dengan berubah nya regulasi mengenai PKWT yang dapat ditemui pada bagian Bab IV mengenai ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja, terdapat banyak penolakan dari masyarakat terlebih lagi para pekerja. Para pekerja menilai bahwa beberapa ketentuan baru mengenai PKWT dianggap merugikan hak para pekerja. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris, dengan menggunakan sumber data primer berupa wawancara, sumber data sekunder dan tersier, penelitian ini bersifat deskriptif analisis, serta menggunakan analisis kualitatif sebagai analisis data. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Perjanjian dikatakan sah jika memenuhi ketentuan yang di atur dalam pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Syarat sahnya perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Pasal 1 Ayat (14) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Perjanjian kerja adalah: “Perjanjian antara pekerja / buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak”. Perjanjian kerja dibagi 2 yaitu jenis yaitu PKWT dan PKWTT. Ketentuan mengenai perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis telah diatur dalam Pasal 54 ayat 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Ketentuan-ketentuan, sifat, jenis pekerjaan untuk perjanjian kerja waktu tertentu dapat dilihat pada Pasal 59. Bahwa Perubahan jangka waktu untuk perjanjian kerja waktu tertentu, Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur bahwa perjanjian kerja waktu tertentu dapat diadakan paling lama untuk jangka waktu dua tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun, Artinya apabila pengusaha menerapkan sistem pembaruan, maka waktu maksimal yang dapat dilaksanakan untuk perjanjian kerja waktu tertentu adalah selama empat tahun. Sedangkan dalam Pasal 81 angka 12 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 56 Undang-Undang Ketenagakerjaan, pada ayat (3) pasal tersebut mengatur bahwa jangka waktu selesainya perjanjian kerja waktu tertentu ditentukan dalam perjanjian kerja, bahwa Pasal 59 UU Cipta Kerja menghapus ketentuan jangka waktu tertentu dari PKWT. Dalam hal ini, pasal a quo berpotensi untuk memberikan celah bagi pengusaha dalam memperpanjang kontrak PKWT dengan tenaga kerja sewenangnya akibat tidak adanya batas waktu dan ketentuan berapa kali PKWT dapat diperpanjang. Bahkan, hal ini memungkinkan kontrak kerja tenaga kerja lanjut usia terus diperpanjang hingga menjadi pegawai tetap. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Tenaga Kerja en_US
dc.subject PKWT en_US
dc.title Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Analisis Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja) Studi Di PT. Nur Cahaya Langkat Kab.Langkat Kec.Tanjung Pura en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account