Abstract:
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian yang
dilakukan oleh pekerja dengan pemberi kerja ketika para pihak tersebut sudah
sepakat untuk melakukan pekerjaan tertentu dalam hubungan kerja dengan jangka
waktu kerja yang sebentar. Dengan berubah nya regulasi mengenai PKWT yang
dapat ditemui pada bagian Bab IV mengenai ketenagakerjaan dalam UU Cipta
Kerja, terdapat banyak penolakan dari masyarakat terlebih lagi para pekerja. Para
pekerja menilai bahwa beberapa ketentuan baru mengenai PKWT dianggap
merugikan hak para pekerja.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris, dengan menggunakan
sumber data primer berupa wawancara, sumber data sekunder dan tersier,
penelitian ini bersifat deskriptif analisis, serta menggunakan analisis kualitatif
sebagai analisis data.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Perjanjian dikatakan sah jika
memenuhi ketentuan yang di atur dalam pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata. Syarat sahnya perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Pasal 1
Ayat (14) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,
Perjanjian kerja adalah: “Perjanjian antara pekerja / buruh dengan pengusaha atau
pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak”.
Perjanjian kerja dibagi 2 yaitu jenis yaitu PKWT dan PKWTT. Ketentuan
mengenai perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis telah diatur dalam Pasal 54
ayat 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Ketentuan-ketentuan, sifat, jenis pekerjaan untuk perjanjian kerja waktu tertentu
dapat dilihat pada Pasal 59. Bahwa Perubahan jangka waktu untuk perjanjian
kerja waktu tertentu, Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Ketenagakerjaan
mengatur bahwa perjanjian kerja waktu tertentu dapat diadakan paling lama untuk
jangka waktu dua tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali untuk jangka
waktu paling lama satu tahun, Artinya apabila pengusaha menerapkan sistem
pembaruan, maka waktu maksimal yang dapat dilaksanakan untuk perjanjian kerja
waktu tertentu adalah selama empat tahun. Sedangkan dalam Pasal 81 angka 12
Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 56 Undang-Undang
Ketenagakerjaan, pada ayat (3) pasal tersebut mengatur bahwa jangka waktu
selesainya perjanjian kerja waktu tertentu ditentukan dalam perjanjian kerja,
bahwa Pasal 59 UU Cipta Kerja menghapus ketentuan jangka waktu tertentu dari
PKWT. Dalam hal ini, pasal a quo berpotensi untuk memberikan celah bagi
pengusaha dalam memperpanjang kontrak PKWT dengan tenaga kerja
sewenangnya akibat tidak adanya batas waktu dan ketentuan berapa kali PKWT
dapat diperpanjang. Bahkan, hal ini memungkinkan kontrak kerja tenaga kerja
lanjut usia terus diperpanjang hingga menjadi pegawai tetap.