Abstract:
Penyertaan melakukan tindak pidana diatur dalam Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP) Pasal 55, 56, dan 57, namun pasal-pasal ini tidak mengatur
secara khusus penyertaan tindak pidana terorisme, sehingga untuk mengetahui
penyertaan tindak pidana terorisme haruslah melihat Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Peraturan Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 15
Tahun 2003. Penjelasan inilah yang masih sedikit diketahui oleh masyarakat,
sehingga banyak terjadi kasus penyertaan terhadap tindak pidana terorisme baik
disengaja maupun tanpa disengaja, yang mungkin terjadi karena ketidaktahuan
akan akibat hukum atas penyertaan tindak pidana terorisme.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat
deskriptif dengan pendekatan Undang-undang (statute approach). Sumber data
yang digunakan berupa data sekunder, yang menjadi data sekundernya antara lain:
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Alat
pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (library
research), Analisis yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode
analisis yang bersifat kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian maka diperoleh gambaran bahwa perbuatan
yang dikategorikan Deelneming dalam tindak pidana terorisme adalah turut
sertanya seseorang atau lebih pada waktu orang lain melakukan tindak pidana.
Pemidanaan bagi pelaku permufakatan jahat pada tindak pidana Terorisme di
dasarkan pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang, yaitu Pasal 6 Pada pasal ini pelaku
terorisme dijatuhi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20
(dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati. Pertimbangan
Hukum dilihat dari Pertimbangan yuridis diambil berdasarkan keterangan saksi,
barang bukti, dan keterangan terdakwa di persidangan, sedangkan non yuridis
adalah karena keadaan dan latar belakang terdakwa, pertimbangan hakim dalam
menilai perbuatan pelaku permufakatan jahat dan pembantuan tindak pidana
terorisme dalam Putusan Nomor 97/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Tim menyatakan pelaku
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan
sengaja melakukan permufakatan jahat dengan melakukan percobaan atau
pembantuan Tindak Pidana Terorisme.