Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji fenomena kriminalitas,
khususnya konflik antar organisasi kepemudaan di Indonesia, dengan fokus
pada peran anak di bawah umur. Meskipun Pancasila sebagai dasar negara
mengedepankan nilai-nilai kerukunan, kepatutan, dan keselarasan,
meningkatnya angka kriminalitas di kalangan remaja menunjukkan adanya
disfungsi dalam penerapannya. Faktor penyebabnya meliputi ketidakadilan
sosial, kurangnya pendidikan, dan pengaruh lingkungan yang negatif.
Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris dengan
pendekatan yuridis empiris, untuk memahami fenomena ini dalam konteks
sosial dan hukum.Tindakan kekerasan antar kelompok, seringkali dipicu oleh
masalah sepele, menciptakan dampak psikologis yang serius bagi pelaku dan
korban. Remaja yang terlibat dalam tawuran tidak hanya berisiko terhadap
keselamatan fisik, tetapi juga mengalami frustasi berkepanjangan, mengganggu
proses sosial dan perkembangan emosional mereka. Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2014 dan Nomor 11 Tahun 2012 memberikan kerangka hukum untuk
perlindungan anak dan penanganan pelanggaran, namun tantangan dalam
penegakan hukum tetap ada.
Berdasarkan hasil penelitian wawancara yang dilakukan, setidaknya
dibutuhkan kolaborasi antara orang tua, masyarakat, dan aparat penegak
hukum untuk menemukan solusi yang efektif guna mengurangi intensitas
konflik dan mempromosikan perkembangan positif bagi generasi muda.
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang berguna bagi
pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan kriminalitas di kalangan
anak di bawah umur.