Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk meneliti Tindak Pidana Phising dalam Putusan
No.60/Pid.Sud/2022/Pn.Bjr. Dalam penelitian ini, akan menganalisis unsur-unsur
perbuatan Tindak Pidana Phising berdasarkan Pengaturan Hukum Perundang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik untuk mempertimbangkan putusan hakim dalam
menjatuhkan putusannya. Sehingga dapat menentukan pertanggungjawaban pelaku
atas Tindak Pidana Phising dalam Putusan Nomor 60/Pid.Sus/2022/Pn.Bjr.
Jenis penelitian skripsi ini adalah menggunakan jenis penelitian normative yaitu
pendekatan studi kasus (case apoach). Adapun metode penelitian yang dipakai adalah
studi kepustakaan (Library Research) dengan teknik pengumpulan menggunakan data
sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yaitu
Perundangan-undangan, Buku, Jurnal Hukum dan Kamus Hukum Online. Penulis
menganalisis putusan dan menemukan analisis tentang Tindak Pidana Phising
berdasarkan Undang-Undang Informasi, Transaksi dan Elektronik.
Berdasarkan hasil penelitian, Pengaturan Hukum terhadap Tindak Pidana Phising
berdasarkan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik masih
mengalami kekaburan hukum karena pasal dalam Undang-Undang tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik belum ada yang mencakup semua unsur Tindak Pidana
Phising. Hal itu disebabkan Phising termasuk suatu perbuatan melanggar hukum yang
menyebabkan kerugian bagi orang lain. Kergian yang ditimbulkan dari tindak pidana
ini merupakan suatu delik materiil, karena dalam perbuatannya telah merugikan berupa
informasi pribadi yang diketahui oleh pelaku phising.