Abstract:
Sejarah menunjukkan bahwa euthanasia sudah dikenal sejak tenaga kesehatan
dihadapkan dengan penyakit-penyakit yang sulit bahkan tidak bisa disembuhkan, dan di
sisi lain pasien sudah sangat menderita. Tindakan euthanasia dapat dikategorikan kejahatan
terhadap nyawa, karena menghilangkan nyawa atas permintaan korban atau pasien. Pelaku
euthanasia dapat dikenakan sanksi pidana. Prinsip hukum Islam sengaja mengakhiri hidup
atau mempercepat kematian orang yang sakit termasuk kategori mendahului takdir atau
ketentuan dari Allah SWT. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaiamana
kedudukan hukum euthanasia dalam Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam,
bagaimana hubungan euthanasia dengan Jarimah dan bagaimana relevansi Hukum Pidana
Positif dan Hukum Pidana Islam terhadap euthanasia.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, penelitian ini bersifat deskriptif
,pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan Undang-undang
(statue approach).Sumber data yang digunakan sehingga rampungnya penelitian ini dapat
penulis uraikan sebagai berikut: data Kewahyuan, yang bersumber dari hukum Islam yaitu
Al-Qur’an dan Hadist dan data Sekunder, yang menjadi data sekundernya antara lain:
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, Alat pengumpul
data yang dipergunkan dalam penelitian ini yaitu, studi kepustakaan/ Studi dokumen
dilakukan dua cara offline dan online. Dan Analisis yang digunakan dalam penelitian ini
menggunakan metode analisis yang bersifat kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang dipahami adalah Kedudukan euthanasia dalam
Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam adalah secara tidak langsung euthanasia
dilarang untuk dilakukan walaupun didalam Hukum Pidana Positif tidak di jelaskan secara
detail tentang euthanasia namun unsur-unsur dari beberapa pasal dapat menjadi acuan
bahwa perbuatan euthanasia dilarang untuk dilakukan hal tersebut sangat jelas dalam Pasal
458 KUHP, Pasal 461 KUHP dan 462 KUHP. Dan haram hukumnya bagi dokter
melakukan euthanasia, karena sengaja melakukan pembunuhan terhadap pasien, sekalipun
atas permintaan keluarga atau si pasien. Demikian halnya bagi si pasien, tindakan tersebut
bisa dikategorikan tindakan putus asa dan membunuh diri sendiri yang diharamkan. Nyawa
merupakan barang titipan Allah SWT.Hubungan euthanasia dengan Jarimah adalah
euthanasia yang memiliki hubungan dengan jarimah yaitu euthanasia aktif seorang dokter
lakukan menurut nya pasien tersebut tidak dapat bertahan lama untuk hidup, ia tidak
diberikan suntikan namun obat yang overdosis sehingga membuat pasien tersebut
meninggal dunia. Relevansi Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam terhadap
euthanasia adalah Hukum Pidana Posistif dan Hukum Pidana Islam memiliki asas legalitas
yaitu, bisa dipahami melalui kalimat aslinya “Nullum Delictum Nulla Paena Sinea Pefea
Legeafeonali” yang mengandung arti tidak ada suatu perbuatan dapat dihukum/dipidana
kecuali atas kekuatan pidana / hukum dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum
perbuatan itu dilakukan.