Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/25785
Title: Analisis Perbuatan Hukum Euthanasia Dalam Perspektif Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam
Authors: Siregar, Heri Arnanda
Keywords: Perbuatan Hukum;Euthanasia;Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam
Issue Date: 17-Sep-2024
Publisher: UMSU
Abstract: Sejarah menunjukkan bahwa euthanasia sudah dikenal sejak tenaga kesehatan dihadapkan dengan penyakit-penyakit yang sulit bahkan tidak bisa disembuhkan, dan di sisi lain pasien sudah sangat menderita. Tindakan euthanasia dapat dikategorikan kejahatan terhadap nyawa, karena menghilangkan nyawa atas permintaan korban atau pasien. Pelaku euthanasia dapat dikenakan sanksi pidana. Prinsip hukum Islam sengaja mengakhiri hidup atau mempercepat kematian orang yang sakit termasuk kategori mendahului takdir atau ketentuan dari Allah SWT. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaiamana kedudukan hukum euthanasia dalam Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam, bagaimana hubungan euthanasia dengan Jarimah dan bagaimana relevansi Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam terhadap euthanasia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, penelitian ini bersifat deskriptif ,pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan Undang-undang (statue approach).Sumber data yang digunakan sehingga rampungnya penelitian ini dapat penulis uraikan sebagai berikut: data Kewahyuan, yang bersumber dari hukum Islam yaitu Al-Qur’an dan Hadist dan data Sekunder, yang menjadi data sekundernya antara lain: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, Alat pengumpul data yang dipergunkan dalam penelitian ini yaitu, studi kepustakaan/ Studi dokumen dilakukan dua cara offline dan online. Dan Analisis yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode analisis yang bersifat kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dipahami adalah Kedudukan euthanasia dalam Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam adalah secara tidak langsung euthanasia dilarang untuk dilakukan walaupun didalam Hukum Pidana Positif tidak di jelaskan secara detail tentang euthanasia namun unsur-unsur dari beberapa pasal dapat menjadi acuan bahwa perbuatan euthanasia dilarang untuk dilakukan hal tersebut sangat jelas dalam Pasal 458 KUHP, Pasal 461 KUHP dan 462 KUHP. Dan haram hukumnya bagi dokter melakukan euthanasia, karena sengaja melakukan pembunuhan terhadap pasien, sekalipun atas permintaan keluarga atau si pasien. Demikian halnya bagi si pasien, tindakan tersebut bisa dikategorikan tindakan putus asa dan membunuh diri sendiri yang diharamkan. Nyawa merupakan barang titipan Allah SWT.Hubungan euthanasia dengan Jarimah adalah euthanasia yang memiliki hubungan dengan jarimah yaitu euthanasia aktif seorang dokter lakukan menurut nya pasien tersebut tidak dapat bertahan lama untuk hidup, ia tidak diberikan suntikan namun obat yang overdosis sehingga membuat pasien tersebut meninggal dunia. Relevansi Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam terhadap euthanasia adalah Hukum Pidana Posistif dan Hukum Pidana Islam memiliki asas legalitas yaitu, bisa dipahami melalui kalimat aslinya “Nullum Delictum Nulla Paena Sinea Pefea Legeafeonali” yang mengandung arti tidak ada suatu perbuatan dapat dihukum/dipidana kecuali atas kekuatan pidana / hukum dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan.
URI: https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25785
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_HERI ARNANDA SIREGAR_1906200593.pdf1.01 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.