Abstract:
Yayasan merupakan entitas hukum yang berorientasi pada tujuan sosial,
keagamaan, dan kemanusiaan. Yayasan dibentuk dengan tujuan untuk
menyelenggarakan aktivitas yang memberikan manfaat bagi masyarakat, seperti
memberikan layanan sosial, menyebarkan ajaran agama, atau menjalankan
aktivitas kemanusiaan lainnya. Didalam skripsi ini membahas peran dan
tanggung jawab pengurus dalam pengelolaan kekayaan yayasan; mekanisme
pengalihan kekayaan yayasan menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004
tentang Yayasan; dan, dampak hukum dari pengalihan kekayaan yayasan yang
ditinjau dari perspektif undang-undang.
Metode penelitian yang penulis gunakan yaitu metode penelitian
normatif, dengan melihat pendekatan ilmu perundang-undangan dan sifatnya
deskriptif dan juga menggunakan data bahan hukum sekunder dan primer untuk
teknik pengumpulan data.
Berdasarkan hasil penelitian, pengurus yayasan memegang tanggung
jawab atas pengelolaan aset yayasan, tidak boleh melakukan penyalahgunaan
ataupun pengalihan harta kekayaan yayasan dengan sewenang-wenang, jika
melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan tersebut, Pengurus Yayasan
tersebut dapat dikenakan sanksi, baik administratif, pidana, maupun perdata.