Abstract:
Konflik senjata telah menjadi salah satu penyebab utama kematian, cedera,
dan trauma pada anak-anak di seluruh dunia. Dalam situasi konflik, anak-anak
sering menjadi korban kekerasan, eksploitasi, dan penentaran. Oleh karena itu,
penerapan prinsip kemanusiaan pada anak dalam konflik senjata menjadi sangat
penting untuk melindungi hak-hak dan kepentingan mereka. Dari perspektif
hukum humaniter internasional, anak-anak memiliki hak khusus yang harus
dilindungi dalam situasi konflik. Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I
1977 menegaskan bahwa anak-anak harus dilindungi dari dampak konflik dan
diberikan perlindungan khusus. Selain itu, Konvensi Hak Anak 1989 juga
menegaskan bahwa anak-anak memiliki hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan
budaya yang harus dilindungi.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Metode
penelitian deskriptif adalah sifat penelitian yang menggambarkan suatu fenomena
dengan data yang akurat yang diteliti secara sistematis. Pendekatan yang
digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan perundang-undangan
(statute approach) Pendekatan perundangan-undangan adalah pendekatan yang
dilakukan dengan cara menganalisa aturan dan regulasi yang berkaitan dengan isu
hukum tersebut.Metode yang digunakan untuk menganalisis data adalah analisis
kualitatif.
Praktik dalam penerapan prinsip kemanusiaan pada anak dalam konflik
senjata masih menghadapi banyak tantangan. Anak-anak sering menjadi korban
kekerasan, eksploitasi, dan penentaran, serta tidak memiliki akses ke pendidikan,
kesehatan, dan perlindungan yang memadai. Mereka juga sering dipaksa menjadi
tentara anak, pelaku kejahatan, atau korban perdagangan manusia. Upaya-upaya
yang diperlukan untuk meningkatkan penerapan prinsip kemanusiaan pada anak
dalam konflik senjata. Hal ini dapat dilakukan melalui peningkatan kesadaran dan
pemahaman tentang hak-hak anak, serta peningkatan kapasitas dan sumber daya
untuk melindungi anak-anak dalam situasi konflik. Selain itu, perlu juga
dilakukan upaya untuk menghentikan penggunaan anak-anak sebagai tentara,
pelaku kejahatan, atau korban perdagangan manusia. Dalam rangka meningkatkan
penerapan prinsip kemanusiaan pada anak dalam konflik senjata, perlu dilakukan
kerja sama antara pemerintah, organisasi internasional, dan masyarakat sipil.
Selain itu, perlu juga dilakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan
pemahaman tentang pentingnya melindungi hak-hak anak dalam situasi konflik.
Dengan demikian, diharapkan anak-anak dapat terlindungi dari dampak konflik
dan dapat tumbuh dan berkembang dengan baik