Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/25761
Title: Perlindungan Hukum Bagi Ahli Waris Warga Negara Asing Terhadap Bagian Waris Hak Milik Atas Tanah Di Indonesia
Authors: Nasution, Achmad Farizi
Keywords: Ahli Waris;Warga Negara Asing;Hak Milik Atas Tanah.
Issue Date: 10-Oct-2024
Publisher: UMSU
Abstract: Persoalan yang sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan dan waris. Namun, dengan perpindahan dan perbedaan kewarganegaraan bukan penghalang untuk hal pewarisan dan tidak serta merta menghilangkan ikatan darah dengan keluarga yang masih berada di Indonesia. Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak dan kewajiban ahli waris warga negara asing terhadap bagian waris hak milik atas tanah dan untuk menganalisis akibat hukum terhadap hak milik atas tanah yang di peroleh ahli waris berkewarganegaraan asing apabila tidak di lakukan peralihan serta untuk menjelaskan ketentuan peralihan terhadap hak milik atas tanah yang di peroleh ahli waris berkewarganegaraan asing. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. penelitian hukum normatif merupakan suatu kegiatan yang akan mengkaji aspek aspek internal dari hukum positif untuk menjawab permasalahan hukum yang diteliti. Dengan Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deksriptif. Sifat penelitian deskriptif adalah sifat penelitian yang menggambarkan suatu fenomena dengan data yang akurat dan sistematis. Berdasarkan hasil penelitian Mengacu pada ketentuan Pasal 21 ayat (3) UU No 5 Tahun 1960 dapat disimpulkan bahwa orang asing yang sesudah berlakunya UU ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, berhak mendapatkan hak milik atas tanah dalam jangka waktu 1 tahun sejak di perolehnya hak tersebut dan ahli waris warga negara asing wajib melepaskan hak milik atas tanah tersebut dalam jangka waktu 1 tahun. Selanjutnya akibat hukum terkait harta waris berupa sebidang tanah dengan status Hak Milik dari pewaris, secara hukum, hak atas tanah tersebut harus dialihkan kepada ahli waris, baik yang merupakan warga negara Indonesia maupun yang telah menjadi warga negara asing. Meskipun ahli waris telah beralih kewarganegaraan menjadi warga negara asing dan masih menguasai tanah berstatus Hak Milik, haknya untuk menguasai tanah tersebut tidak otomatis hilang. Namun, ahli waris hanya diperbolehkan menguasai tanah berstatus Hak Milik untuk jangka waktu 1 tahun. Jika melebihi 1 tahun, tanah tersebut akan dianggap tanah negara. Serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) UU No 5 Tahun 1960 mengenai ketentuan peralihan terhadap hak milik atas tanah yang di peroleh ahli waris berkewarganegaraan asing yang menyatakan bahwa orang asing yang sesudah berlakunya UU ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, wajib melepaskan hak itu di dalam jangka waktu 1 tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu.
URI: https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25761
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
skripsi achmad farizi nasution 2006200203(3).pdf1.09 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.