Abstract:
Persoalan yang sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah
kewarganegaraan dan waris. Namun, dengan perpindahan dan perbedaan
kewarganegaraan bukan penghalang untuk hal pewarisan dan tidak serta merta
menghilangkan ikatan darah dengan keluarga yang masih berada di Indonesia.
Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak dan kewajiban ahli waris
warga negara asing terhadap bagian waris hak milik atas tanah dan untuk
menganalisis akibat hukum terhadap hak milik atas tanah yang di peroleh ahli
waris berkewarganegaraan asing apabila tidak di lakukan peralihan serta untuk
menjelaskan ketentuan peralihan terhadap hak milik atas tanah yang di peroleh
ahli waris berkewarganegaraan asing.
Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif.
penelitian hukum normatif merupakan suatu kegiatan yang akan mengkaji aspek
aspek internal dari hukum positif untuk menjawab permasalahan hukum yang
diteliti. Dengan Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
deksriptif. Sifat penelitian deskriptif adalah sifat penelitian yang menggambarkan
suatu fenomena dengan data yang akurat dan sistematis.
Berdasarkan hasil penelitian Mengacu pada ketentuan Pasal 21 ayat (3) UU
No 5 Tahun 1960 dapat disimpulkan bahwa orang asing yang sesudah berlakunya
UU ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran
harta karena perkawinan, berhak mendapatkan hak milik atas tanah dalam jangka
waktu 1 tahun sejak di perolehnya hak tersebut dan ahli waris warga negara asing
wajib melepaskan hak milik atas tanah tersebut dalam jangka waktu 1 tahun.
Selanjutnya akibat hukum terkait harta waris berupa sebidang tanah dengan status
Hak Milik dari pewaris, secara hukum, hak atas tanah tersebut harus dialihkan
kepada ahli waris, baik yang merupakan warga negara Indonesia maupun yang
telah menjadi warga negara asing. Meskipun ahli waris telah beralih
kewarganegaraan menjadi warga negara asing dan masih menguasai tanah
berstatus Hak Milik, haknya untuk menguasai tanah tersebut tidak otomatis
hilang. Namun, ahli waris hanya diperbolehkan menguasai tanah berstatus Hak
Milik untuk jangka waktu 1 tahun. Jika melebihi 1 tahun, tanah tersebut akan
dianggap tanah negara. Serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) UU No 5
Tahun 1960 mengenai ketentuan peralihan terhadap hak milik atas tanah yang di
peroleh ahli waris berkewarganegaraan asing yang menyatakan bahwa orang asing
yang sesudah berlakunya UU ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa
wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, wajib melepaskan hak itu di
dalam jangka waktu 1 tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya
kewarganegaraan itu.