Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PERUSAHAAN YANG TIDAK MENDAFTARKAN KARYAWAN PADA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 288/PID.SUS/2022/PT PBR)

Show simple item record

dc.contributor.author PUTRA ZEBUA, SATRIA DHARMA
dc.date.accessioned 2024-11-02T03:17:10Z
dc.date.available 2024-11-02T03:17:10Z
dc.date.issued 2024-09-05
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25758
dc.description.abstract Sistem pembayaran BPJS Ketenagakerjaan ditanggung oleh tenaga kerja dan perusahaan. Dengan perusahaan berkontribusi dalam pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan adalah salahsatu bentuk apresiasi penghargaan kepada tenaga kerja yang berkerja selama bertahun-tahun di perusahaan tersebut. Ada banyak program asuransi yang menjual program kesehatan dan perlindungan jiwa, namun dengan besarnya jumlah premi asuransi tersebut, tidak semua kalangan bisa menggunakan asuransi tersebut. Itulah sebabnya ada jaminan perlindungan dari pemerintah dengan biaya yang bisa dijangkau oleh masyarakat dan dapat memberikan perlindungan dan pengawasan dalam bekerja setiap harinya. Penelitian ini dapat dikategorikan sebagai penelitian yang bersifat deskriptif. Penelitian yang bersifat deskriptif merupakan penelitian yang ditujukan kepada usaha untuk memperoleh gambaran fakta atau gejala tertentu dan menganalisanya secara intensif dan ekstensif yang menggunakan data primer dan data sekunder. Peraturan pertanggungjawaban pidana terhadap saksi hukum bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan BPJS yang lebih teknis dari Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 yang mengatur mekanisme atau proses penerapan sanksi terutama sanksi Pidana belum ada, masih sebatas ketentuan lebih lanjut berkaitan dengan sanksi administratif dalam Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2013. Sanksi Pidana sama sekali belum berjalan akan tetapi sanksi administratif sudah mulai dilakukan, namun dalam pelaksanaan sanksi administratif juga belum ada korporasi yang dikenakan sanksi yaitu Faktor penegak hukum, Faktor sarana atau fasilitas, Faktor kebudayaan. Pertanggungjawaban pidana terhadap perusahaan studi kasus putusan nomor : 288/PID.SUS/2022/PT PBR pemberlakuan ketentuan pidana terhadap perusahaan yang tidak membayar dan menyetorkan iuran BPJS pemberlakuan ketentuan pidana tersebut berlaku apabila pihak pihak tersebut telah terbukti secara sah bersalah dalam proses peradilan pidana, khususnya di muka pengadilan. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban en_US
dc.subject Pidana en_US
dc.subject Perusahaan en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PERUSAHAAN YANG TIDAK MENDAFTARKAN KARYAWAN PADA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 288/PID.SUS/2022/PT PBR) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account