Abstract:
Sistem pembayaran BPJS Ketenagakerjaan ditanggung oleh tenaga kerja dan perusahaan.
Dengan perusahaan berkontribusi dalam pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan adalah
salahsatu bentuk apresiasi penghargaan kepada tenaga kerja yang berkerja selama
bertahun-tahun di perusahaan tersebut. Ada banyak program asuransi yang menjual
program kesehatan dan perlindungan jiwa, namun dengan besarnya jumlah premi asuransi
tersebut, tidak semua kalangan bisa menggunakan asuransi tersebut. Itulah sebabnya ada
jaminan perlindungan dari pemerintah dengan biaya yang bisa dijangkau oleh masyarakat
dan dapat memberikan perlindungan dan pengawasan dalam bekerja setiap harinya.
Penelitian ini dapat dikategorikan sebagai penelitian yang bersifat deskriptif. Penelitian
yang bersifat deskriptif merupakan penelitian yang ditujukan kepada usaha untuk
memperoleh gambaran fakta atau gejala tertentu dan menganalisanya secara intensif dan
ekstensif yang menggunakan data primer dan data sekunder. Peraturan
pertanggungjawaban pidana terhadap saksi hukum bagi perusahaan yang tidak
mendaftarkan BPJS yang lebih teknis dari Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 yang
mengatur mekanisme atau proses penerapan sanksi terutama sanksi Pidana belum ada,
masih sebatas ketentuan lebih lanjut berkaitan dengan sanksi administratif dalam
Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2013. Sanksi Pidana sama sekali belum berjalan akan
tetapi sanksi administratif sudah mulai dilakukan, namun dalam pelaksanaan sanksi
administratif juga belum ada korporasi yang dikenakan sanksi yaitu Faktor penegak
hukum, Faktor sarana atau fasilitas, Faktor kebudayaan. Pertanggungjawaban pidana
terhadap perusahaan studi kasus putusan nomor : 288/PID.SUS/2022/PT PBR
pemberlakuan ketentuan pidana terhadap perusahaan yang tidak membayar dan
menyetorkan iuran BPJS pemberlakuan ketentuan pidana tersebut berlaku apabila pihak pihak tersebut telah terbukti secara sah bersalah dalam proses peradilan pidana,
khususnya di muka pengadilan.