Abstract:
Jaksa dapat menghentikan penuntutan dan bukan mengenyampingkan perkara,
menghentikan penuntutan demi kepentingan hukum bukan kepentingan umum. Apabila
dilihat dari latar belakang sejarah sesungguhnya awal mula asas oportunitas itu dibawa
oleh Belanda ke Indonesia. Praktek yang diturut oleh Penuntut Umum di Indonesia sejak
zaman Belanda adalah menganut principe-oportunita. Penyampingan perkara merupakan
suatu cara dimana tidak perlu (menghukum) seseorang yang bersalah walaupun orang
tersebut telah terbukti bersalah atas dasar asas oportunitas yang yang berlaku pada
yurisdiksi kejaksaan. Metode penelitian ini merupakan cara yang akan diterapkan oleh
peneliti dalam penelitiannya yang akan dilakukannya. Metode penelitian yang digunakan
tergantung jenis penelitian yang dilakukan. Kewenangan hukum penerbitan surat perintah
penghentian penuntutan berdasarkan asas oportunitas Jaksa dalam penghentian
penuntutan perkara pidana jika dikaitkan dengan asas oportunitas dan Undang-Undang
No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia adalah merupakan
kewenangan. untuk tidak melakukan penuntutan karena alasan kebijakan bukan
disebabkan alasan teknis sebagaimana yang diatur di dalam KUHAP. Kebijakan hukum
penerbitan surat perintah penghentian penuntutan berdasarkan asas oportunitas pada
KUHAP dan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
belum dapat memberikan penjelasan secara tegas walaupun asas oportunitas diakui
keberadaannya. penghetian penuntutan seperti yang disebutkan dalam Pasal 140 ayat (2)
huruf a KUHAP, alasan penghetian penuntutan adalah: karena tidak cukup bukti,
peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana, perkara ditutup demi hukum.
Hambatan hukum penerbitan surat perintah penghentian penuntutan yang dialami oleh
jaksa dalam penerbitan surat perintah penghentian penuntutan adalah disebabkan karena
dua alasan yakni tidak adanya batasan pengertian “demi kepentingan umum” dan
dualisme asas yang dianut dalam KUHAP, pada pelaksanaan penghentian berdasarkan
asas oportunitas terjadi pada secara internal maupun eksternal, yang mana secara
internal pelaksanaan terhambat dikarenakan pemahaman penegak hukum masih belum
benar-benar memahami aturan pelaksanaan penghentian penuntutan sehingga
mengakibatkan ditolaknya pengajuan penghentian penuntutan