Abstract:
Perbuatan atau pelaksanaan pasti akan melahirkan pertanggungjawaban bagi si
pelaksana, meskipun pelaksanaan peranan itu berjalan dengan baik atau sebagaimana
mestinya. Dalam hal tindak pidana guru yang melakukan pencabulan terhadap anak
didiknya tentu saja sama sekali tidak diinginkan oleh para pihak yang berkepentingan
seperti murid, orang tua murid, dan pihak pimpinan beserta seluruh pelaksanaan
penyelenggaraan aktivitas lembaga pendidikan. Cara pendekatan dalam penelitian ini
yaitu pendekatan hukum yuridis empiris pada pendekatan ini penelitian dilakukan
terhadap efektivitas hukum dilakukan dengan melaksanakan penelitian yang bertujuan
untuk menjabarkan, Kemudian dari semua data yang didapat, akan dianalisis secara
kualitatif, yang bertujuan untuk mengungkapkan permasalahan dan pemahaman dari
kebenaran data yang ada. Semua data, fakta dan keterangan-keterangan yang diperoleh.
Pengaturan hukum pidana terhadap ancaman kekerasan memaksa anak
melakukan pencabulan oleh guru, terbatas pada ketentuan pidana yang diatur dalam
KUHP, dan berbagai peraturan perundang-undangan yang bersifat Lex Specialis seperti
halnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Adapun
beberapa bentuk tindak pidana kekerasan dalam hal ini adalah kekerasan fisik, kekerasan
psikis dan kekerasan seksual serta penelantaran. Disamping itu penggunaan hukuman
fisik di seko-lah oleh guru dapat berimplikasi yuridis dengan dua kemungkinan.
Penegakan hukum bagi pelaku pencabulan yang dilakukan oleh guru terhadap
anak di Gunungsitoli khususnya pencabulan yang melibatkan tenaga kependidikan,
merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan moralitas. Kasus seperti
guru yang mencabuli siswanya mencerminkan kegagalan dalam menjalankan tugas
pendidikan dengan baik. Pentingnya penerapan hukuman yang tegas terhadap pelaku,
termasuk pemberatan pidana sesuai hukum yang berlaku, menunjukkan komitmen untuk
melindungi anak-anak. Selain itu, peningkatan kesadaran, pelatihan, dan pengawasan
terhadap perilaku guru menjadi krusial dalam mencegah kejadian semacam ini. Perlu
adanya prosedur pelaporan yang aman bagi siswa yang menjadi korban serta peningkatan
pendidikan seks di sekolah dan rumah untuk membantu anak-anak memahami perilaku
yang tidak pantas.
Faktor-faktor terjadinya pencabulan yang dilakukan oleh guru oleh beberapa
faktor diantaranya adalah faktor kelainan seksual, faktor traumatis pelaku sebagai korban
sewaktu kecil, faktor keluarga, faktor kurangnya pendidikan agama yang kuat, faktor
lingkungan pergaulan, faktor teknologi mempertanggungjawabkan perbuatannya karena
pelaku mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.