Abstract:
Penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan keadilan restoratif menawarkan
penyelesaian dan pendekatan berbeda dalam menangani suatu tindak pidana. Restorative
Justice membutuhkan usaha-usaha yang kooperatif dari pihak-pihak yang bersangkutan
serta pemerintah dalam menciptakan kondisi dimana pelaku dan korban dapat
menyelesaikan konflik mereka dengan keadilan. Penelitian ini dapat dikategorikan
sebagai penelitian yang bersifat deskriptif. Penelitian yang bersifat deskriptif merupakan
penelitian yang ditujukan kepada usaha untuk memperoleh gambaran fakta atau gejala
tertentu dan menganalisanya secara intensif dan ekstensif yang menggunakan data primer
dan data sekunder. Pengaturan penghentian penuntutan keadilan Restoratif pada tindak
pidana penganiayaan di Kejaksaan Negeri Toba Samosir sistem hukum terhadap
penanganan tindak pidana penganiayaan melalui Restorative Justice terdiri dari
Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Mekanisme penghentian penuntutan dimulai dari
upaya perdamaian proses perdamaian dan pelaksanaan perdamaian. Kebijakan kriminal
sebagai landasan pemahaman kebijakan Restorative Justice di Kejaksaan Pelaksanan
penghentian penuntutan keadilan Restoratif pada tindak pidana penganiayaan di
Kejaksaan Negeri Toba Samosir Pelaksanaan Restorative Justice dalam tahap penuntutan
adalah Konsep Restorative Justice yang menawarkan mekanisme penyelesaian perkara
dengan lebih mengedepankan konsep perdamaian, konsep mediasi penal dan konsep
rekonsiliasi, dengan melibatkan partisipasi langsung pelaku, korban, aparat penegak
hukum dan masyarakat. Kendala penghentian penuntutan keadilan Restoratif pada tindak
pidana penganiayaan di Kejaksaan Negeri Toba Samosir yang menjadi keberhasilan dan
ketidak berhasilan (kendala) penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara
tindak pidana penganiayaan di Kejaksaan Negeri dipengaruhi oleh, faktor hukumnya,
faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat, faktor kebudayaan
dari masyarakat di luar para pihak yang berperkara dalam merespon positif penerapan
penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.