Abstract:
Pentingnya memberikan perhatian khusus kepada korban bukan hanya bagi pelaku saja,
selain memposisikan dirinya sebagai saksi yang mengetahui terjadinya suatu kejahatan.
Karena, kedudukan korban sebagai subjek hukum memiliki kedudukan sederajat di depan
hukum (equality before the law). Jika asas dan tujuan perlindungan dilaksanakan secara
baik, bukan saja korban dan saksi yang mendapat perlindungan melainkan lebih luas lagi
yakni masyarakat, bangsa dan negara negara dianggap telah melaksanakan kewajibannya
melindungi warganya dengan baik. Metode penelitian menjelaskan seluruh rangkaian
kegiatan yang akan dilakukan dalam rangka menjawab pokok permasalahan atau untuk
membuktikan asumsi yang dikemukakan untuk menjawab pokok masalah yang penelitian
dan membuktikan asumsi harus didukung oleh fakta-fakta lapangan dan hasil penelitian.
Pengaturan perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum
didasarkan atas asas equality before the law sebagai salah satu prinsip negara hukum.
Maka dari itu di dalam terjadinya kejahatan atau tindak pidana seluruh pihak baik korban,
tersangka atau terdakwa yang mendapat dampak dari peristiwa tindak pidana tersebut
harus dilindungi hak-haknya. Teori Keadilan pada dasarnya adalah suatu konsep yang
relatif, setiap orang tidak sama, adil menurut yang satu belum tentu adil bagi yang
lainnya, ketika seseorang menegaskan bahwa ia melakukan suatu keadilan, hal itu
tentunya harus relevan dengan ketertiban umum dimana suatu skala keadilan diakui.
Faktor-faktor perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum
didasarkan atas asas equality before the law yang dapat diketahui bahwa kenakalan anak
(juvenile delinquency) timbul karena adanya konflik yang didasarkan pada perilaku
menyimpang yang dipengaruhi oleh faktor intern seperti lingkungan keluarga,
intelegensia serta faktor ekstern seperti lingkungan pergaulan, pendidikan, dan media
massa, dan dengan mengetahui faktor atau motivasi kenakalan anak, teori persamaan di
hadapan hukum asas di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama
(proses hukum). Hukum juga menimbulkan persoalan penting dan kompleks tentang
kesetaraan, kewajaran, dan keadilan. Kepercayaan pada persamaan di hadapan hukum
disebut egalitarianisme hukum dapat dijadikan pertimbangan. Pelaksanaan perlindungan
hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di Kejaksaan Negeri Samosir
dalam Sistem Peradilan Pidana, peranan kejaksaan sangat sentral, karena kejaksaan
merupakan lembaga yang menentukan apakah seseorang itu harus diperiksa oleh
Pengadilan atau tidak. Teori penegakan hukum memiliki arti sebagai penyelenggaraan
hukum oleh petugas penegak hukum dan oleh setiap orang yang mempunyai kepentingan
sesuai dengan kewenangannya masing-masing menurut aturan hukum yang berlaku.
Penegakan hukum pidana merupakan satu kesatuan proses diawali dengan penyidikan,
penangkapan, penahanan, peradilan terdakwa dan diakhiri dengan pemasyarakatan
terpidana.