Abstract:
Perdagangan manusia, khususnya yang melibatkan perempuan sebagai
korban, merupakan masalah serius yang masih terjadi di Indonesia, termasuk di
Kota Medan. Fenomena ini mencerminkan adanya kerentanan sosial-ekonomi
serta ketimpangan gender yang masih mengakar dalam masyarakat. Meskipun
telah ada upaya perlindungan hukum melalui berbagai peraturan dan lembaga
seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pemberdayaan
Masyarakat Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (P3APMP2KB) Kota
Medan, implementasi dan efektivitasnya masih perlu dikaji lebih lanjut. Penelitian
ini untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana
perdagangan orang terhadap perempuan, modus operandi tindak pidana
perdagangan orang yang dilakukan terhadap perempuan, serta upaya Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Pemberdayaan Masyarakat
Kota Medan dalam memberikan perlindungan kepada perempuan sebagai korban
tindak pidana perdagangan orang.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan
perundang-undangan. Data dikumpulkan melalui kombinasi studi pustaka,
wawancara mendalam dengan pejabat terkait di Dinas P3APMP2KB Kota Medan,
serta observasi langsung terhadap proses penanganan kasus perdagangan orang.
Analisis data dilakukan secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa tindak pidana perdagangan
orang terhadap perempuan di Kota Medan disebabkan oleh faktor-faktor
kompleks seperti kemiskinan, ketidaksetaraan gender, kurangnya pendidikan, dan
permintaan global akan pekerja murah serta industri seks. Pelaku menggunakan
modus operandi canggih, termasuk penipuan pekerjaan dan perekrutan melalui
media sosial, untuk menjebak korban. Dalam menghadapi situasi ini, Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Pemberdayaan Masyarakat
Kota Medan telah menerapkan pendekatan komprehensif, meliputi program
pencegahan melalui edukasi, penyediaan layanan perlindungan dan rehabilitasi
korban, koordinasi dengan lembaga penegak hukum, serta upaya pemberdayaan
ekonomi perempuan. Meskipun menghadapi tantangan sumber daya, dinas ini
terus berupaya meningkatkan efektivitas perlindungan dan dukungan bagi korban,
sambil aktif melakukan advokasi kebijakan untuk memperkuat kerangka hukum
perlindungan korban perdagangan orang di Kota Medan.