Abstract:
Indonesia merupakan produsen kelapa sawit terbesar kedua di dunia setelah
Malaysia. Sebanyak 85 % lebih pasar dunia kelapa sawit dikuasai oleh Indonesia
dan Malaysia. Kelapa sawit merupakan tanaman yang paling produktif dengan
produksi minyak per ha yang paling tinggi dari seluruh tanaman penghasil minyak
nabati lainnya. Minyak goreng merupakan salah satu bahan dasar yang dihasilkan
dari pengelolaan kelapa sawit. Persaingan usaha adalah salah satu faktor penting
dalam menjalankan roda perekonomian suatu negara.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris yang mengkaji hukum
yang dikonsepkan sebagai perilaku nyata dan sebagai gejala sosial yang sifatnya
tidak tertulis. Jenis penelitian hukum yang menganalisis dan mengkaji bekerjanya
hukum dalam masyarakat. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis yang
peneliti berusaha untuk memaparkan peristiwa atau kejadian yang terjadi. Peneliti
menggunakan analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjualan bersyarat dikategorikan
melangar hukum persaingan usaha secara per se iilegal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Bentuk penjualan bersyarat
dilakukan dengan melakukan pembatasan peredaran atau penjualan dengan
menahan pasokan. Dampak negatif yang ditimbulkan sangat merugikan konsumen
dan menghilangkan kesempatan konsumen memilih produk yang konsumen
butuhkan. Penjualan bersyarat juga akan menyebabkan kelangkaan atas suatu
produk sehingga tentunya akan mengakibatkan kenaikan harga dari suatu produk.
Perlindungan yang diberikan KPPU berupa sanksi admnistratif. Selain itu,
konsumen juga dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa perlindungan
konsumen dengan menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas
menyelesaikan sengketa melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan
umum.