Abstract:
Indnesia merupakan suatu negara berkembang yang pada saat ini sedang
meningkatkan kegiatan pembangunan yang dilakukan di segala bidang, salah satunya
dibidang konstruksi. Dalam melaksanakan kegiatan pembangunan ini tentunya
pemerintah tidak dapat melaksanakan semuanya sendiri, disinilah peran dari penyedia
jasa layanan konstruksi atau yang lebih dikenal dengan kontraktor membuat kontrak
dengan pengguna jasa. Tanggung jawab kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan
sesuai dengan perencanaan perlu dikaji lebih lanjut dalam perumusan perjanjian
maupun pelaksanaan pekerjaan apabila resiko terhadap bangunan yang terjadi pada
proyeknya tersebut menimbulkan kerugian kepada masing-masing pihak dalam
kontrak. Oleh karena itu, diperlukan perencanaan yang benar-benar baik dan persiapan
yang teliti untuk resiko-resiko tersebut.
Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, pendekatan penelitian
yang digunakan adalah Yuridis sosiologis dengan alat pengumpulan data yang
dipergunakan dalam penelitian ini adalah melalui data yang didapatkan dan cara studi
kepustakaan (libreryresearch).
Dalam dunia konstruksi, kontrak kerja memegang peranan sentral sebagai
instrumen hukum yang mengatur hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam
proyek konstruksi. Kontrak kerja konstruksi memuat berbagai aspek penting yang
harus diperhatikan untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan proyek, termasuk
aspek hukum. Salah satu isu yang sering mucul dalam konteks ini adalah klausul
perbuatan melawan hukum dalam kontrak kerja konstruksi. Kegagalan konstruksi
adalah kondisi dimana hasil pekerjaan suatu proyek konstruksi yang tidak sesuai
dengan spesifikasi pekerjaan yang telah disepakati dalam kontrak kerja sebagai akibat
kesalahan atau penyimpangan oleh penyedia jasa atau pengguna jasa konstruksi.
Pengaturan hubungan kerja berdasarkan hukum harus dituangkan dalam kontrak kerja
konstruksi. Hubungan kerja dalam kontrak kerja konstruksi menurut KUHPerdata
dikategorikan sebagai pemborongan pekerjaan. Pemborongan pekerjaan adalah
persetujuan dengan mana pihak yang satu, si pemborong (penyedia jasa), mengikatkan
dirinya untuk menyelenggarakan suatu pekerjaan bagi pihak yang lain, pihak yang
memborongkan (pengguna jasa) dengan menerima suatu harga yang ditetapkan.