Abstract:
Perkawinan adalah seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan
membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa sesuai Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disingkat UU Perkawinan). Pengertian ini menunjukkan adanya ikatan yang
sakral dan religius dalam sebuah perkawinan, bukan hanya ikatan keperdataan atau perjanjian
biasa. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris. Penelitian
ini pada dasarnya merupakan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan
adanya penambahan berbagai unsur empiris. Metode penelitian normatif-empiris mengenai
implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya pada setiap
peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat.Terdapat larangan tertulis dan
lisan mengenai praktik perkawinan bujul dalam hukum adat setempat. Sanksi akan diberikan
kepada pasangan yang melakukan perkawinan bujul, baik sanksi adat maupun sanksi sosial.
Proses pelaksanaan perkawinan bujul biasanya dilakukan secara diam-diam dan tanpa
sepengetahuan masyarakat luas, kemudian Persyaratan untuk melakukan perkawinan bujul
sangat terbatas atau bahkan tidak ada, karena praktik ini dianggap melanggar hukum adat.
Perkawinan bujul dilarang karena tidak sesuai dengan hukum adat, agama, dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Praktik ini tidak diperbolehkan karena dapat
menimbulkan permasalahan hukum, seperti status anak, hak waris, dan keabsahan
perkawinan. Sanksi yang berlaku dapat berupa denda adat, pengucilan sosial, atau bahkan
sanksi hukum bagi pelaku perkawinan bujul. Tujuan penelitiannya sendiri Bagi masyarakat
suku Alas Aceh Tenggara, memberi pemahaman dan pencerahan mengenai akibat hukum
perkawinan bujul sehingga lebih memperhatikan aspek hukum formal dalam perkawinan,
Bagi pemerintah daerah, menjadi bahan pertimbangan untuk membuat kebijakan sehubungan
dengan pengaturan, pencatatan dan pengawasan praktek perkawinan adat dan Bagi Lembaga
Adat, memberi masukan agar membina masyarakat untuk tetap menjaga adat namun
menyelaraskannya dengan hukum nasional.