Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/25744
Title: Akibat Hukum Terhadap Perkawinan Bujul Suku Alas di Aceh Tenggara
Authors: Selian, Adha Renaldi
Keywords: Perkawinan;Adat;Suku Alas
Issue Date: 29-Aug-2024
Publisher: UMSU
Abstract: Perkawinan adalah seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sesuai Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disingkat UU Perkawinan). Pengertian ini menunjukkan adanya ikatan yang sakral dan religius dalam sebuah perkawinan, bukan hanya ikatan keperdataan atau perjanjian biasa. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris. Penelitian ini pada dasarnya merupakan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris. Metode penelitian normatif-empiris mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat.Terdapat larangan tertulis dan lisan mengenai praktik perkawinan bujul dalam hukum adat setempat. Sanksi akan diberikan kepada pasangan yang melakukan perkawinan bujul, baik sanksi adat maupun sanksi sosial. Proses pelaksanaan perkawinan bujul biasanya dilakukan secara diam-diam dan tanpa sepengetahuan masyarakat luas, kemudian Persyaratan untuk melakukan perkawinan bujul sangat terbatas atau bahkan tidak ada, karena praktik ini dianggap melanggar hukum adat. Perkawinan bujul dilarang karena tidak sesuai dengan hukum adat, agama, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Praktik ini tidak diperbolehkan karena dapat menimbulkan permasalahan hukum, seperti status anak, hak waris, dan keabsahan perkawinan. Sanksi yang berlaku dapat berupa denda adat, pengucilan sosial, atau bahkan sanksi hukum bagi pelaku perkawinan bujul. Tujuan penelitiannya sendiri Bagi masyarakat suku Alas Aceh Tenggara, memberi pemahaman dan pencerahan mengenai akibat hukum perkawinan bujul sehingga lebih memperhatikan aspek hukum formal dalam perkawinan, Bagi pemerintah daerah, menjadi bahan pertimbangan untuk membuat kebijakan sehubungan dengan pengaturan, pencatatan dan pengawasan praktek perkawinan adat dan Bagi Lembaga Adat, memberi masukan agar membina masyarakat untuk tetap menjaga adat namun menyelaraskannya dengan hukum nasional.
URI: https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25744
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
JURNAL_Adha Renaldi Selian (2006200367).pdf922.03 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.